Suluk.id, Madiun – Fatayat Kabupaten Madiun merespon maraknya judi online pada acara mengaji rutin dengan mengangkat tema “Jauhkan Keluarga dari Judi Online”. Acara rutinan kali ini menghadirkan narasumber Dr. Luthfi Ulfa Ni’amah,M.Kom.I selaku Koorprodi KPI UIN SATU dan Bapak Miftahuddin yang menjabat Kasat Binmas Polres Kabupaten Madiun.
Bunda Luthfi, sapaanya, memaparkan judi online melanggar syariat agama Islam. Islam dengan tegas telah mensyariatkan bahwa hukum dari judi adalah haram dan termasuk bagian dari perbuatan keji. Seperti yang tertulis dalam firman Allah SWT surat Al-Maidah ayat 90-91.
“judi atau maisir, merupakan sesuatu yang sudah jelas dilarang dalam Al-Qur’an selain khamr. Serta keduanya merupakan bagian dari perbuatan setan” paparnya di kantor NU Center Kabupaten Madiun Ahad (07/07/2024).
Lebih lanjut beliau mencontohkan berbagai macam akibat buruk yang menjadi konsekuensi jika sudah terpapar virus judi. Banyak kejadian yang sudah diberitakan oleh berbagai macam media mengenai kasus perceraian, terpuruknya kondisi ekonomi keluarga, hingga kasus bunuh diri.
“Siklus judi ini awalnya menguntungkan katanya, aslinya awal kehancuran. Seperti lagu bang Haji Rhoma Irama yang masih sangat relevan dengan kondisi sekarang. Kelihatannya menguntungkan untuk pertama kali, kedua kali rugi, akhirnya mereka tertantang mencoba lagi, begitupun seterusnya hingga semua habis. Akhirnya tidak mendapatkan untung sama sekali. Naudzubillah min dzalik” terangnya.
Doktor bidang Dakwah Digital UIN SATU tersebut memberikan gambaran mengensi fenomena judi online yang sedang menjadi marak terjadi. Adanya digitalisasi akan semakin memudahkan akses para pelaku penjudi online. Masih menurutnya, melihat data pengguna internet dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) di Indonesia sudah hampir 80 persen atau tepatnya 79.5 persen dari total masyarakat.
“mulai dari anak kecil, remaja, sampai bapak-bapak dengan mudah mengakses informasi, diberikan tutorial sedikit bermain judi online, mereka mudah menangkapnya. Jadi kita sekarang menghadapi tantangan digital baru lagi” jelasnya.
Bunda Luthfi yang juga pengurus Fatayat NU Kabupaten Madiun menghimbau kader Fatayat NU untuk tetap waspada dan meningkatkan pengetahuan tentang digitalisasi. Lebih-lebih dapat mengawasi orang-orang terdekat. Sebagai seorang istri atau ibu dari anak-anak tentu tidak ingin dinafkahi atau memberi makan anak-anak dari hal yang diharamkan.
“Karena sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak dan bapak dari sisi psikologi, karakter dan emosionalnya. Sebagai istri kita juga bisa mendoakan, berkomunikasi dengan baik agar suami kita tetap di jalan yang benar. Semoga keluarga kita selalu dijauhkan dari perbuatan yang haram dan selalu diberikan hidayah-Nya” pungkasnya.
Islamic digital activist. Mugi Barokah Manfaat