KH Helmi Ali Yafie melihat persoalan ekologis bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan persoalan yang berkaitan erat dengan cara manusia membangun sistem kehidupan. Salah satu akar persoalan yang perlu dikritisi adalah kapitalisme. Terutama ketika pertumbuhan ekonomi dan akumulasi keuntungan ditempatkan di atas keberlangsungan alam. Karena itu, dapat dikatakan bahwa kita sedang berhadapan dengan apa yang disebut sebagai “disaster kapitalisme”, yaitu suatu kondisi mengkapitalisasi bencana. Ketika ada bencana disitu ada keuntungan.
Dalam konteks ini, kebijakan memiliki peran yang sangat penting terhadap keberlangsungan ekologis. Kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi karena perilaku individu, tetapi juga karena adanya sistem dan kebijakan yang memungkinkan eksploitasi alam berlangsung secara masif. Persoalan plastik, misalnya, tidak cukup diselesaikan dengan meminta masyarakat mengurangi penggunaan plastik. Diperlukan kebijakan yang mengatur produksi, distribusi, konsumsi, pengelolaan sampah, hingga tanggung jawab industri. Sehingga, isu ekologis harus dilihat sebagai pola persoalan struktural dan juga sekaligus moral. Walaupun akan sangat sulit untuk menyeimbangkan keduanya.
Mohammad Iqbal pernah menggambarkan paradoks tersebut dengan gagasan bahwa bumi sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia sampai akhir zaman, tetapi tidak akan pernah cukup untuk memenuhi keserakahan kapitalis. Persoalannya bukan semata-mata keterbatasan alam, melainkan cara manusia mengelola dan mengeksploitasi sumber daya. Ketika alam dipandang hanya sebagai komoditas, maka hubungan manusia dengan alam berubah dari hubungan yang saling menjaga menjadi hubungan eksploitatif.
Baca Juga
Transformasi Pendidikan Islam NUKondisi tersebut membawa manusia menuju apa yang dapat disebut sebagai keruntuhan ekologis. Krisis iklim, pencemaran, deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan persoalan plastik merupakan tanda bahwa keseimbangan ekologis semakin terganggu. Bahkan, dalam pengertian tertentu, manusia sedang menciptakan “kiamat ekologis” melalui cara hidupnya sendiri. Padahal, alam memiliki kemampuan atau mekanisme untuk memperbaiki dan memulihkan dirinya. Namun, kemampuan regeneratif alam memiliki batas. Ketika eksploitasi berlangsung lebih cepat daripada kemampuan alam untuk memulihkan diri, keseimbangan tersebut akan runtuh.
Padahal sesungguhnya, peringatan mengenai hubungan manusia dan alam bukanlah gagasan baru. Kitab-kitab suci dari berbagai tradisi agama telah memberikan peringatan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan kehidupan. Karena itu, persoalan ekologis juga perlu dibaca sebagai persoalan keagamaan.
Dalam tradisi Hindu, misalnya, terdapat pemahaman mengenai keterhubungan antara manusia, Tuhan, dan alam. Gagasan bahwa “itu adalah engkau” menunjukkan adanya kesadaran tentang keterhubungan eksistensial antara manusia dan seluruh kehidupan. Apa yang dimuliakan manusia pada akhirnya memiliki hubungan dengan Tuhan, demikian pula apa yang dihinakan. Alam tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang berada di luar kehidupan manusia, melainkan sebagai bagian dari keseluruhan kehidupan yang sakral.
Konsep Tri Hita Karana juga memberikan kerangka penting mengenai keharmonisan kehidupan melalui tiga hubungan: hubungan harmonis manusia dengan Tuhan (parahyangan), hubungan harmonis antarmanusia (pawongan), dan hubungan harmonis manusia dengan alam (palemahan). Ketiganya tidak dapat dipisahkan. Kehidupan yang baik tidak hanya ditentukan oleh kesalehan manusia kepada Tuhan atau hubungan sosial yang baik, tetapi juga oleh bagaimana manusia memperlakukan alam.
Gagasan tentang alam sebagai ibu juga memiliki resonansi kuat dalam berbagai tradisi keagamaan. Alam memberikan kehidupan, menyediakan pangan, air, udara, dan berbagai kebutuhan manusia. Karena itu, memperlakukan alam semata-mata sebagai objek eksploitasi pada dasarnya merupakan tindakan yang mengingkari sumber kehidupan manusia sendiri.
Dalam tradisi Kristen, pendekatan tersebut dapat dikembangkan melalui hermeneutika ekologis. Hermeneutika ekologis berusaha membaca teks-teks keagamaan dengan memperhatikan dimensi ekologis yang terkandung di dalamnya. Teks tidak hanya dibaca dalam kaitannya dengan hubungan Tuhan dan manusia, tetapi juga dalam kaitannya dengan hubungan manusia dengan seluruh ciptaan.
Kisah penciptaan dalam Kitab Kejadian, misalnya, dapat dibaca sebagai teks yang berbicara mengenai penciptaan langit dan bumi beserta seluruh isinya. Pembacaan ekologis terhadap teks tersebut mengajak manusia menyadari bahwa bumi dan seluruh makhluk di dalamnya merupakan bagian dari satu kesatuan ciptaan.
Karena itu, manusia tidak seharusnya memahami kedudukannya sebagai izin untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, tetapi sebagai tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara ciptaan.
Dari berbagai tradisi tersebut terlihat satu prinsip yang sama, yaitu pentingnya keseimbangan dalam alam. Alam bukan benda mati yang dapat diperlakukan sesuka hati. Alam memiliki sistem, keterhubungan, dan kemampuan untuk menjaga keseimbangannya sendiri. Ketika manusia merusak satu bagian dari sistem tersebut, dampaknya dapat menjalar ke seluruh kehidupan.
Pada titik inilah dalam pandangan agama Islam, penting membedakan antara ekoteologi dan fikih lingkungan. Ekoteologi memiliki cakupan yang lebih luas. Ekoteologi merupakan pendekatan keagamaan yang berusaha memahami hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam dalam menghadapi persoalan ekologis. Ia menyentuh persoalan teologis, etis, filosofis, spiritual, dan bahkan cara pandang manusia terhadap alam.
Sementara itu, fikih lingkungan lebih menekankan aspek normatif dan praktis, yaitu bagaimana prinsip-prinsip keagamaan diterjemahkan menjadi aturan mengenai perilaku manusia terhadap lingkungan. Fikih berbicara tentang apa yang boleh, tidak boleh, wajib, dianjurkan, atau dilarang dilakukan dalam konteks tertentu.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa ekoteologi merupakan pendekatan dan kerangka pemikiran, sedangkan fikih lingkungan merupakan produk normatif yang dapat lahir dari pendekatan tersebut. Ekoteologi memberikan landasan tentang mengapa alam harus dihormati dan dijaga; fikih kemudian menerjemahkannya ke dalam aturan dan praktik kehidupan.
Karena itu, menghadapi krisis ekologis tidak cukup hanya dengan membuat aturan. Diperlukan perubahan cara pandang. Kebijakan publik harus berpihak pada keberlanjutan, masyarakat perlu mengubah pola konsumsi, industri harus bertanggung jawab terhadap dampak produksinya, dan agama perlu menghidupkan kembali kesadaran bahwa alam adalah bagian dari kehidupan yang harus dihormati.
Krisis ekologis bukan hanya krisis alam, tetapi juga krisis cara manusia memahami dirinya sendiri. Ketika manusia melihat dirinya terpisah dari alam, eksploitasi menjadi mudah dibenarkan. Sebaliknya, ketika manusia menyadari bahwa dirinya merupakan bagian dari ciptaan dan bergantung sepenuhnya pada alam, maka menjaga lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual.
Sesingkat yang dapat saya tangkap yakni ekoteologi dan fikih lingkungan dapat menjadi dua instrumen yang saling melengkapi. Ekoteologi membangun kesadaran dan cara pandang, sedangkan fikih menerjemahkan kesadaran tersebut ke dalam norma dan tindakan. Keduanya dibutuhkan agar manusia tidak sekadar berbicara tentang menyelamatkan bumi, tetapi benar-benar membangun hubungan yang lebih adil, harmonis, dan berkelanjutan dengan alam.