Maqashidus Syariah atau pokok tujuan syariat Islam. Merupakan konsep fundamentalis dalam hukum Islam yang menekankan pada pencapaian kesejahteraan masusia melalui nilai-nilai esensial. Sebagai pilar deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM), Maqasid Syariah menawarkan kerangka yang holistic, Dimana hak-hak manusia tidak hanya dilihat sebagai hak sekuler tetapi sebagai Amanah Ilahi yang melindungi mertabat manusia sebagai khalifah Allah di bumi. Dalam konteks ini maqasid Syariah tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga Masyarakat secara keseluruhan, dengan perinsip maslahah (keselamatan) dan mafsadah (pencegahan kerusakan).
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam islam dibangun atas dua prinsip utama yaitu: prinsip persamaan manusia (Al-Musawamah) dan prinsip kebebasan sesame individu (Al-Hurriyah). Prisip pertama berdasar pada dua pilar utama yaitu pertama, kasatuan asal muasal umat manusia, yang sangatlah jelas dijelaskan dalam Al- Quran Surah Al-A’raf ayat 189 dimana Allah menjelaskan bahwa seluruh manusia diciptakan dari jiwa yang satu. Dengan demikian seluruh manusia yang ada merupakan saudara dalam keluarga besar kemanusiaan yang menafikan segala bentuk kasta dan strata.
Dan pilar yang kedua adalah kehormatan kemanusiaan universal. Konsep egalitarianism dan humanisme Islam telah diungkapkan secara jelas dalam al-Quran Surah Al-Isra’ ayat 70: “Dan sungguh, kani telah memuliakan anak cucu adam”. Melalui kemuliaan tersebut, Allah menjadikan manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini, untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai “pemimpin” dibumi ciptaan-Nya. Kemulian serta keistimewaan ini diberikan kepada semua manusia tanpa pengecualian apapun. Sehingga stiap manusia memiliki hak yang sama, tanpa membedakan antara yang kaya dan yang miskin, penguasa atau rakyat biasa. Dihadapan Allah, seluruh manusia berada pada kedudukan yang sejajar dalam kedudukan primodinal. Oleh sebab itu, setiap manusia berhak memperoleh perlakuan yang adil dan sama di mata hukum.
Prinsip kedua yang menjadi dasar hak asasi manusia yaitu kebebasan sesama individu (Al-Hurriyah). Dalam pandangan Islam, manusia adalah makhluk yang ditugaskan untuk memakmurkan bumi sera membangun peradabanyang berperikemanusiaan. Tugas dan tanggung jawab yang berat namun mulia ini tentunya memerlukan adanya kebebasan, sebab tanggung jawab yang berat namun mulia ini tentu memerlukan adanya kebebasan, sebab pertanggungjawaban sejati muncul sebagai akibat dari ketersediaan pilihan bebas. Bahkan dalam hal keimanan atau kekufuran, Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih tanpa adanya paksaan. Dengan demikian, prinsip kebebasan dalam islam sebenarnya meliputi semuai sisi kehidupan manusia, termasuk kebebasan beragama, kebebasan berpolitik, kebebasan berpikir serta kebebasan berserikat.
Dalam sejarahnya, Istilah Maqasid Syariah dimulai di era sahabat nabi, seperti Khalifah Umar bin Khattab yang menangguhkan hukuman potong tangan selama masa kelaparan untuk menjaga maslahah Masyarakat. Al-Juwayni (w. 478 H) pertama kali mengklasifikasikan tujuan Syariah ke dalam tingkatan kebutuhan, diikuti al-Ghazali yang merincinya menjadi lima: hifz al-din (perlindungan agama), hifz al-nafs (jiwa), hifz al-aql (akal), hifz al-nasl (keturunan), dan hifz al-mal (harta). Ibn Taymiyyah dan al-Shatibi memperluasnya menjadi tujuh, termasuk kehormatan (sharaf) dan negara (dawlah), menekankan adaptasi melalui ijtihad.
Dalam perkembangan kontemporer, Maqasid berevolusi dari sekadar pelestarian menjadi pengembangan hak manusia, seperti yang dikemukakan Yusuf al-Qaradawi dan Taha al-Alwani. Ini mencakup kebebasan (hurriyyah), keadilan, dan pembangunan manusiawi, selaras dengan Indeks Pembangunan Manusia (HDI) PBB. Pendekatan sistemik, seperti yang diusung Jasser Auda, melihat Maqasid sebagai filosofi hukum Islam yang holistik, terbuka terhadap konteks global, sehingga menjadi pilar bagi deklarasi HAM seperti Deklarasi Islam tentang Hak Asasi Manusia (1981) dan Deklarasi Kairo (1990).
UDHR (Universal Declaration of Human Rights) yang diadopsi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada 1948, mencakup 30 pasal tentang kebebasan, kesetaraan, dan kesejahteraan. Maqasid al-Shariah melengkapi ini dengan fondasi teologis, di mana hak berasal dari Allah, bukan sekuler. Misalnya, hak hidup dalam UDHR selaras dengan hifz al-nafs, tapi Islam memperluasnya ke hak janin dan akhirat. Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam (1990) secara eksplisit mendasarkan hak pada Maqasid, menolak sekularisme sambil menegaskan kesetaraan dan keadilan. Namun, ada perbedaan: UDHR bersifat absolut, sementara Maqasid kontekstual, seperti pembatasan apostasi untuk menjaga harmoni sosial. Kajian menunjukkan bahwa Maqasid dapat menambah dimensi positif pada HAM universal, seperti penekanan pada kewajiban sosial (huquq al-ibad). Dalam konteks OIC (Organisasi Kerja Sama Islam), Maqasid menjadi jembatan antara tradisi Islam dan norma internasiona
Dengan demikian, Maqasid Syariah muncul sebagai pilar kokoh bagi deklarasi Hak Asasi Manusia dalam Islam, yang tidak hanya menjaga nilai-nilai esensial seperti persamaan (al-musawah) dan kebebasan (al-hurriyah) sebagai amanah Ilahi, tetapi juga mengintegrasikan prinsip maslahah untuk kesejahteraan individu dan masyarakat secara holistic. Pada akhirnya, Maqasid Syariah mengajak umat manusia untuk mewujudkan peradaban yang adil dan berperikemanusiaan, di mana hak asasi bukan sekadar hak sekuler, melainkan manifestasi dari kehendak Allah yang melindungi martabat setiap insan sebagai khalifah di bumi.