Suluk ID – Merawat Islam yang Ramah Kirim Artikel

Selayang Pandang tentang Wilayatul Faqih

Abad Badruzaman
· Diperbarui 27 April 2026

Tiga Fase Sejarah Syiah

Fase pertama, menyatunya imamah dan zi’amah (kepemimpinan keagamaan dan kepemimpinan politik). Yaitu dimulai dari kekhilafahan Imam Ali tahun 35 H sampai syahidnya Imam Husain tahun 61 H. Fase kedua, terpisahnya imamah dari zi’amah. Di mana imamah berada di tangan Ahli Bait sedangkan zi’amah beralih ke Bani Umayah dan Abbasiyah. Fase ini terbentang dari keimamahan Ali bin al-Husain Zainal Abidin (w. 94 atau 95 H/712 atau 713 M), sampai “menghilangnya” Imam ke-12 Muhammad al-Mahdi (lahir 255 H, tidak diketahui pasti kapan menghilangnya. Fase ketiga, hilangnya imamah dan zi’amah secara bersamaan, yang bermula dari “menghilangnya” Imam ke-12 hingga sekarang. Pada fase ini keturunan Imam Husain kehilangan peran imamah dan zi’amah.

Sejak fase ke-2, para imam Syiah menarik diri dari pergulatan politik. Bagi mereka, soal imamah jauh lebih besar dan luhur dari sekadar kekuasaan (suluthah). Bagi mereka, imamah adalah soal kepemimpinan spiritual dan risalah dan tidak harus berupa zi’amah (kepemimpinan politik temporal). Namun, sepanjang fase ke-3 yang sudah berlangsung 11 abad lebih tersebut sejumlah pertanyaan di kalangan Syiah terlontar, antara lain: Siapa yang berhak atas qiyadah (kepemimpinan agama dan politik)? Bagaimana caranya? Bolehkah Syiah mendirikan sebuah daulah (negara)?

Dua Corak Syiah: Akhbariyun dan Ushuliyun

Seperti Ahlul Hadits dan Ahlur Ra`yi di Sunni. Kaum Akhbariyun secara ketat memedomani setidaknya dua hal: Pertama, menolak ijtihad, dan menyebutnya sebagai bid’ah. Mereka mencukupkan diri dengan hadis-hadis riwayat para imam. Bagi mereka, para imam itu adalah para mursyid, spiritualis, dan pengusung risalah, bukan para pemimpin politik. Kedua, menerima kenyataan apa adanya tanpa upaya mengubahnya, sambil menunggu kembalinya Sang Imam yang sedang menghilang yang akan muncul mengembalikan kebenaran kepada para pemiliknya. Sedangkan kaum Ushuliyun melangkah melampaui batas-batas mazhab, tradisi dan turats-nya, namun tetap berpegang pada kaidah-kaidah umum dan ajaran-ajaran dasar agama. Bagi mereka, yang pangkal itu adalah Islam, sedang mazhab “hanya” cabang. Kaum Ushuliyun berpandangan bahwa Islam adalah ruh, sembari itu mereka menggalakan ijtihad dan pengembangan pemikiran dalam tarikan ruh tersebut.

Di kalangan Ushuliyun pun terdapat dua kelompok: Pertama, kelompok yang berpandangan bahwa mustahil menjalankan syariat secara utuh-menyeluruh di masa keghaiban Sang Imam. Kendati demikian, mereka menyerukan untuk tetap aktif dalam kehidupan politik seraya melakukan koreksi dan kritik dalam rangka “mengerem” rejim yang sedang berjalan sehingga seminim mungkin rejim tersebut melakukan tindakan-tindakan di luar syariat. Kelompok ini merupakan mayoritas di kalangan para marja’ di Hauzah hingga sekarang.

Kedua, kelompok yang berupaya memperluas areal eksperimen poilitik, di mana para ulama didorong untuk mendirikan pemerintahan Islam, meski keghaiban Sang Imam masih berlangsung. Ruhullah al-Musawi al-Khumaini (Imam Khomeini) termasuk kelompok yang disebut terakhir. Beliau melontarkan gagasan Wilayah al-Faqih yang menarik perhatian banyak pelajar Hauzah yang mengelilingi beliau di Masjid Syaikh Anshari di Najaf.

Akhir Masa Penantian

Selama 18 hari (dari 13 Dzul Qa’dah sampai awal Dzul Hijjah 1389 H/1965 M)) Imam Khomeini menyampaikan gagasannya kepada murid-muridnya di Hauzah Najaf tentang Wilayah al-Faqih yang berporos pada dua asas penting: Bahwa tidak ada pilihan selain membentuk pemerintahan Islam; dan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab yang harus dipikul oleh para faqih.

Argumen yang dikembangkan Imam Khomeini dalam menggagas Wilayah al-Faqih antara lain: “Selama masa keghaiban Sang Imam di mana tidak ada nash yang menunjuk seseorang untuk mendirikan dan menjalankan urusan-urusan pemerintahan, apa sikap kita? Apakah kita biarkan hukum-hukum Islam terabaikan begitu saja? Sudikah kita disebut tak lagi mencintai Islam? Apakah kita dapat menerima kata-kata bahwa Islam datang hanya untuk mengatur kehidupan selama dua abad saja, lalu setelah itu urusan-urusan terbengkalai?”

Saatnya Para Faqih Memimpin

Bagi Imam Khomeini, perjuangan membentuk pemerintahan merupakan pasangan (padanan) bagi kepercayaan pada wilayah (kepemimpinan para Imam Syi’ah). Perjuangan ini dibangun di atas sejumlah pilar: Pertama, sekumpulan undang-undang tidak cukup untuk membuat manusia bahagia. Perlu sebuah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang itu. Karenanya, Allah telah menjadikan di bumi ini, di samping sejumlah aturan, pemerintahan dan perangkat pelaksana teknis pendukung lainnya. Rasulullah sendiri mencontohkan bagaimana beliau memimpin langsung semua perangkat pelaksana teknis di tengah masyarakat Islam, di samping peran beliau sebagai “penceramah”, penyampai dan penjelas aturan-aturan hukum.

Kedua, para mujtahid adalah penerus Rasulullah. Mereka adalan para penjaga Islam. Menegakkan Islam dan menjaganya merupakan tugas mereka yang paling penting. Ketiga, para faqih hari ini merupakan hujjah atas manusia, sebagaimana dulu Rasulullah merupakan hujjah atas mereka. Keempat, QS al-Nisa: 59 menyuruh kita mengembalikan segala urusan kepada Rasulullah dalam kapasitasnya sebagai pemimpin negara. Sepeninggal beliau, urusan dikembalikan ke para Imam. Sepeninggal para Imam, urusan harusnya dikembalikan ke para faqih yang adil (berintegritas). Kelima, kapasitas dan kapabilitas para faqih atas wilayah (kekuasaan alternatif imamah), sama sekali tidak menjadikan mereka berada pada level nubuwah atau imamah.

Gagasan Dulu, Teknis Kemudian…

Soal kepemimpinan para faqih yang digagas Imam Khomeini ini, yang paling penting ide dan wawasan terlebih dahulu. Di luar itu semuanya merupakan urusan teknis, detailing, skala prioritas, dan hal-hal terkait pembagian tugas serta job descriptions. Yang jelas, ide dasar serta tarikan nafas utama dari ceramah-ceramah Imam Khomeini tentang Wilayah al-Faqih adalah seruan tegas ke segenap pengikut Syiah untuk “mengakhiri” masa penantian Sang Imam yang sedang ghaib. Mereka diseru mengakhirnya dengan mendirikan negara dan pemerintahan (daulah wa hukumah) serta bergegas menyiapkan perangkat yang diperlukan untuk penerapan ajaran Islam. Dalam ungkapan lain, ceramah Imam Khomeini kala ini berisi ajakan untuk mengakhiri masa penantian-pasif (al-intizhar al-salabi), lalu beralih ke penantian-aktif (al-intizhar al-ijabi).

Wilayah al-Faqih antara Akidah dan Sejarah

Sejatinya, Imam Khomeini bukan orang pertama yang bicara tentang Wilayah al-Faqih. Bukan pula orang pertama yang berusaha menjadikan wilayah memiliki kapasitas dalam menjalankan tugas imamah. Hanya saja kemudian Imam Khomeini sering ditunjuk sebagai penggagas Wilayah al-Faqih karena beliau orang pertama yang “mendobrak” arena pemikiran dalam kondisi historis yang tepat, kemudian menerjemahkan secara aplikatif konsep Wilayah al-Faqih, di mana sebelumnya hanya diartikan sebagai kekuasaan atau pemerintahan para faqih.

Wilayah al-Faqih merupakan gagasan yang terlontar mengisi ruang kosong di puncak piramida pemikiran Syiah. Pasca hilangnya zi’amah (kepemimpinan politik) dan imamah (kepemimpinan keagamaan) di kalangan Syiah, para faqih banyak terjun ke arena qiyadah (politik). Sejumlah hadis dan riwayat lain yang dinisbatkan ke para Imam Syiah yang memuliakan ulama dan peran mereka dalam memikul tanggung jawab besar di tengah Masyarakat; semua itu menjadi dasar moril bagi para faqih untuk terjun ke arena qiyadah.

Setidaknya ada dua pertimbangan mengapa para faqih terdorong memasuki dunia poilitik (qiyadah): akidah dan sejarah: Secara akidah: bagi kalangan Syiah, imamah merupakan salah satu rukun akidah, bukan sekadar furu’ seperti dalam pandangan Sunni. Bahkan persoalan imamah merupakan penciri paling menonjol dari Syiah Imamiyah terhadap golongan-golongan Syiah lainnya dan terhadap kalangan Sunni. Konsep imamah meyakini bahwa Allah tidak akan membiarkan bumi tanpa sosok hujjah atas manusia, berupa seorang nabi atau washi (penerus nabi), baik nampak terlihat maupun ghaib tak terlihat. Syiah Imamiyah meyakini bahwa kedudukan seorang hujjah itu merupakan “kedudukan Ilahi” yang dipilih Allah sesuai ilmu-Nya; maka Dia memilih seorang nabi, lalu memerintahkan nabi untuk menunjuk penerus sah-nya.

Secara sejarah: buku-buku sejarah Syiah menunjukkan bahwa Imam ke-12 (Muhammad al-Mahdi) menghilang dalam “keghaiban kecil” (ghaibah shughra) sebelum “keghaiban besar” (ghaibah kubra). Ketika itu ada empat faqih bertindak menggantikan Sang Imam dalam menangani persoalan-persoalan dalam Syiah. Mereka adalah Utsman bin Sa’id, Syaikh al-Khulani (putra Utsman bin Sa’id), al-Husain bin Ruh al-Nubakhti, dan Ali bin Muhammad al-Samri. Keberadaan empat faqih pengganti Sang Imam itu, selain adanya sejumlah nash yang memberi para faqih kedudukan dan tanggung jawab dalam memberi pengarahan dan pencerahan kepada ummat; semua itu memberi legitimasi kuat bagi peran para faqih sekaligus menjadi landasan yang kondusif bagi munculnya konsep Wilayah al-Faqih.

Secara kesejarahan juga, sulit bagi Syiah Imamiyah untuk melanjutkan perjalanan mereka selama 14 abad tanpa sebuah daulah (negara/pemerintahan). Memang pernah ada Dinasti Safawi, Qajar, dan Bahlawi (Dinasti Pahlevi), tapi bagi kaum terpelajar Syiah semua itu bukan negara/pemerintahan Syiah, melainkan pemerintahan zalim berbungkus nama Syiah, yang hakikatnya tidak ada hubungannya dengan nilai-nilai Syiah yang hakiki.

 

Penulis : Prof. Dr. H. Abad Badruzaman, Lc., M.Ag. – Guru Besar Bidang Ilmu Tafsir UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Topik Populer