Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) selalu menjadi momen penting untuk merenungkan arah pendidikan bangsa. Biasanya, pembicaraan tentang pendidikan sering berputar pada kurikulum, fasilitas, teknologi pembelajaran, kualitas lulusan atau akses pendidikan. Semua itu tentu penting. Namun, ada satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian, yaitu pendidik dan keberdayaannya.
Pada lingkup pendidikan tinggi, dosen menjadi aktor yang memiliki peran besar dalam mengawal kemajuan pendidikan. Maka, ketika kita berbicara tentang kampus berkualitas, mahasiswa yang kritis, riset yang maju dan lulusan yang siap menghadapi dunia kerja, kita juga perlu bertanya, apakah dosen sebagai penggerak utama tersebut sudah cukup sejahtera? Ataukah justru tak berdaya karena stakeholder tak mau memberdayakan!
Bukan Cuma Mengajar
Berdaya dapat dimaknai sebagai dosen yang kompeten, sejahtera, merdeka secara akademik, terlindungi dan memiliki ruang untuk berkembang. Masih banyak orang yang memahami pekerjaan dosen sebatas mengajar di kelas, memberi tugas, lalu memberikan nilai. Padahal, pekerjaan dosen jauh lebih luas dari itu. Dosen bukan hanya pengajar, tetapi juga pendidik, peneliti, pembimbing, penulis, penguji, sekaligus pelaksana pengabdian kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan kata lain, dosen memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi.
Dosen membimbing mahasiswa, menyiapkan bahan ajar, melakukan penelitian, menulis artikel ilmiah, menyusun laporan akademik, mengikuti kegiatan akreditasi, hingga menjalankan program pengabdian. Bahkan, dalam banyak situasi, dosen juga menjadi tempat mahasiswa bertanya tentang masa depan, karir dan berbagai persoalan akademik dan non-akademik.
Dari tugas yang dijalankan, dosen seperti halnya superhero yang harus bisa segala hal, dan dituntut mampu menyelesaikan masalah tanpa masalah.
Kesejahteraan Dosen
Kesejahteraan dosen tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan gaji. Kesejahteraan juga menyangkut kepastian karier, jaminan sosial, lingkungan kerja yang sehat, kesempatan mengembangkan diri, dukungan serta penghargaan yang layak terhadap kerja intelektual. Dosen sejahtera akan memiliki ruang lebih besar untuk berpikir, membaca, meneliti, menulis, mengajar, dan membimbing mahasiswa dengan baik. Sebaliknya, dosen yang terus dibebani kekhawatiran ekonomi, tekanan administratif, dan keterbatasan fasilitas akan lebih sulit bekerja secara optimal.
Sulit membayangkan pendidikan tinggi yang berkualitas jika dosennya harus mangatasi masalahnya ekonominya sendiri yang tak kunjung usai. Namun tetap dituntut mengatasi masalah tanpa masalah tentang pendidikan dan kelembagaan.
Kampus memang membutuhkan gedung, laboratorium, sistem digital, dan kurikulum yang baik. Namun, semua itu tidak akan berjalan maksimal jika dosen sebagai pelaksana utama proses akademik tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
Secara hukum, kesejahteraan dosen sebenarnya sudah memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan dosen dapat mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan maslahat tambahan. Aturan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan dosen bukan sekadar harapan moral, melainkan bagian dari hak profesi yang telah diakui oleh negara.
Selain itu, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen juga mengatur hal-hal penting terkait profesi dosen, karier dosen, pengelolaan kinerja, promosi dan penghasilan dosen. Peraturan ini menegaskan bahwa penghasilan dosen terdiri atas gaji dan penghasilan lain, termasuk berbagai bentuk tunjangan. Dengan adanya aturan-aturan tersebut, jelas bahwa negara mengakui dosen sebagai profesi penting yang harus didukung secara layak.
Persoalannya, aturan yang baik tetap membutuhkan pelaksanaan yang baik, serta pendampingan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan tinggi, terutama pihak swasta. Karena kenyataannya, kondisi kesejahteraan dosen belum selalu sama. Ada dosen ASN, dosen tetap yayasan, dosen kontrak, dosen tidak tetap dan dosen muda yang baru memulai karier akademik. Perbedaan status ini sering berpengaruh pada kepastian pendapatan, akses tunjangan, jaminan sosial, dan peluang pengembangan karir.
Sebagian dosen sudah tersertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi dan perguruan tinggi yang mampu memberikan dukungan riset, fasilitas dan pengembangan karier secara baik. Namun, ada juga perguruan tinggi yang masih menghadapi keterbatasan anggaran dan bahkan menjadikan ketakberdayaan atas kesejahteraan dosen melalui kebijakan internalnya yang belum sehat.
Situasi ini menunjukkan bahwa kesejahteraan dosen bukan hanya persoalan pribadi dosen, tetapi juga persoalan sistem pendidikan tinggi. Jika dosen tidak mendapatkan dukungan yang layak, maka kualitas lainnya juga dapat ikut terdampak.
Partisipasi Bersama
Meningkatkan kesejahteraan dosen adalah tanggung jawab semua pihak. Pemerintah memastikan regulasi berjalan secara adil dan konsisten. Perguruan tinggi perlu membangun tata kelola yang sehat, dan berpihak pada pengembangan akademik.
Dunia usaha juga mengambil peran melalui dukungan riset, program magang, dan kolaborasi inovasi. Mahasiswa berperan dengan membangun budaya akademik yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab.
Maka, perlu menjadi perhatian bersama yakni;
Pertama, pemerintah perlu memastikan bahwa hak-hak dosen yang sudah diatur dalam regulasi benar-benar dilaksanakan secara adil, termasuk bagi dosen non-ASN dan dosen di perguruan tinggi swasta.
Kedua, perguruan tinggi perlu mengurangi beban administratif yang tidak perlu agar dosen memiliki lebih banyak waktu untuk mengajar, meneliti, membimbing, dan mengabdi kepada masyarakat.
Ketiga, dukungan terhadap riset dan publikasi perlu diperkuat. Jangan sampai dosen dituntut menghasilkan karya ilmiah berkualitas, tetapi tidak diberi dukungan dana dan fasilitas, atau waktu yang memadai.
Keempat, kesejahteraan dosen muda perlu mendapat perhatian juga karena merekalah generasi penerus pendidikan tinggi Indonesia.
Jika Indonesia ingin memiliki pendidikan tinggi yang unggul, maka dosen harus diberi ruang untuk hidup layak, berkembang dan bekerja dengan tenang.
Dosen yang sejahtera bukan hanya baik bagi dosen itu sendiri, tetapi juga bagi mahasiswa, kampus, masyarakat, dan masa depan bangsa. Dosen berdaya adalah salah satu jalan menuju pendidikan tinggi yang berkualitas. Pendidikan bermutu untuk semua hanya mungkin terwujud jika para pendidiknya juga dihargai, dilindungi, dan didukung secara nyata.*
Oleh: Khotim Fadhli
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas LH A Wahab Hasbullah (Unwaha) Tambakberas Jombang