Suluk.ID
Thursday, August 28, 2025
  • Home
  • Ngilmu
  • Pitutur
  • Kekabar
  • Panutan
  • Pepanggen
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ngilmu
  • Pitutur
  • Kekabar
  • Panutan
  • Pepanggen
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Suluk.ID
Home Ngilmu

Benarkah Anak Tidak Sholat Boleh Dipukul?

by Redaksi
March 28, 2023
in Ngilmu
Benarkah Anak Tidak Sholat Boleh Dipukul?
Share on Facebook

Suluk.id – Membekali anak dengan ilmu agama sangatlah penting. Terutama yang berhubungan dengan ibadah. Karena sejatinya ilmu agamalah yang akan menuntunnya pada jalan yang baik dan benar, juga ibadah tersebut merupakan tiang agama yang nantinya ketika hisab akan dihitung pertama kali. Berbicara tentang ibadah, sebenarnya diumur berapa seseorang tersebut diwajibkan untuk shalat? Dan apakah benar ketika anak meninggalkan shalat boleh dipukul? Berikut penjelasan lengkapnya dalam kitab Fathul Qarib.

Seseorang diwajibkan melakukan ibadah amaliyah tersebut ketika sudah memasuki usia baligh. Ditandai dengan haid pada perempuan dan mimpi basah pada laki-laki. Karena salah satu syarat wajib shalat adalah baligh. Akan tetapi usia setiap anak ketika baligh berbeda-beda. Maka dari itu dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa ketika anak sudah memasuki usia tujuh tahun dan sudah tamyiz diperintahkan melaksanakan shalat.

Meskipun belum baligh diharapkan para orang tua sudah memerintahkan anak mereka untuk melaksanakan shalat dengan harapan agar anak tersebut terbiasa dan melaksanakan shalat karena mengetahui bahwa ibadah tersebut adalah wajib bukan karena paksaan. Karena shalat sangatlah penting bukan yang penting shalat.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut ketika anak tidak mau melaksanakan shalat ketika memasuki usia sepuluh tahun boleh dipukul. Selanjutnya muncul pertanyaan apakah boleh memukul anak ketika tidak mau melaksanakan shalat padahal mereka masih anak-anak? Telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib boleh memukul anak ketika tidak mau melaksanakannya. ‘Memukul’ dalam artian bukan pukulan kekerasan akan tetapi agar anak jera dan ingat bahwa shalat adalah kewajiban. Apalagi jika anak menyepelekan masalah shalat ketika sudah masuk usia baligh, maka dosanya berkali lipat.

Syarat wajib shalat yang lain selain baligh adalah beragama Islam dan berakal. Yang dimaksud beragama Islam berarti orang kafir asli tidak diwajibkan shalat dan tidak diwajibkan pula menqadla (mengganti) shalat ketika orang kafir tersebut masuk Islam. Dan bagi orang yang murtad diwajibkan menqadla (mengganti) shalat yang ditinggalkan selama meninggalkan agama Islam ketika kembali kepada Islam. Syarat wajib shalat yang ketiga adalah berakal. Maka tidak diwajibkan melaksanakan shalat bagi orang gila.

Demikianlah pembahasan mengenai syarat wajib shalat dalam kitab Fathul Qarib. Fathul Qarib sendiri adalah kitab yang menjelaskan tentang hukum-hukum fiqih yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi. Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi lahir dan besar di kota Ghuzah yang merupakan bagian wilayah dari Syam.

Kitab Fathul Qarib berisi tentang hukum-hukum fiqih yang terjadi sehari-hari hingga hukum-hukum persoalan lainnya. Dari mulai bersuci, shalat, puasa, zakat, haji, jual beli, nikah, hingga peperangan, wasiat, perlombaan dan masih banyak lagi. Maka dari itu betapa pentingnya membekali anak dengan ilmu agama terutama ilmu-ilmu yang berhubungan dengan persoalan-persoalan sehari-hari. (*)

 

Penulis: Humaira Himmatul (Mahasiswa Kelas Jurnalistik Program Studi Bahasa dan Sastra Arab UIN Tulungagung)

Redaksi
Redaksi

Suluk.id merawat Islam Ramah serta mengajak beragama yang menggembirakan

Tags: AnakShalat
Previous Post

Safari Takjil Ramadhan, Referensi Tempat Buka Bersama

Next Post

ES Buah Dadakan Jadi Berkah Bulan Ramadhan

Related Posts

Memahami Tren Wacana Untuk Penyampaian Pesan Dakwah Islam

Memahami Tren Wacana Untuk Penyampaian Pesan Dakwah Islam

by Abdur Rohman Assidiis
August 19, 2025
0

Suluk.id, Akhir-akhir ini, dunia jagat maya sedang digencarkan oleh wacana perbincangan filsafat. Hal ini dipicu oleh salah satu sosok yang...

Memaknai Tiga Ekspresi Kemerdekaan

Memaknai Tiga Ekspresi Kemerdekaan

by Nur Aziz Muslim
August 9, 2025
0

Kemerdekaan bukan sekadar hanya bebas dari penjajahan secara fisik, akan tetapi harus dimaknai sebagai suatu keadaan yang disitu bebas dari...

Merangsang Guru PAI Gairah Berliterasi

Merangsang Guru PAI Gairah Berliterasi

by Mukani
July 29, 2025
0

Tradisi literasi di Indonesia masih perlu ditingkatkan karena masih jauh dibanding negara-negara lainnya. United Nations Education, Scientific and Cultural Organization...

AKULTURASI BUDAYA SEBAGAI PILAR MODERASI DI LINGKUNGAN SOSIAL

AKULTURASI BUDAYA SEBAGAI PILAR MODERASI DI LINGKUNGAN SOSIAL

by elhimmah
July 18, 2025
0

Kehidupan masyarakat yang majemuk, perjumpaan budaya dan agama menjadi realitas yang tidak bisa dihindari. Sebut saja di Indonesia. Sebuah negeri...

Next Post
ES Buah Dadakan Jadi Berkah Bulan Ramadhan

ES Buah Dadakan Jadi Berkah Bulan Ramadhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sosial Media

Terkait

SDN Kayangan 2 Gelar Jalan Sehat, Meriahkan Rangkaian HUT RI ke-80

SDN Kayangan 2 Gelar Jalan Sehat, Meriahkan Rangkaian HUT RI ke-80

August 27, 2025
Rutinan Lailatul Ijtima’ MWCNU Diwek Kaji Makna Kemerdekaan

Rutinan Lailatul Ijtima’ MWCNU Diwek Kaji Makna Kemerdekaan

August 26, 2025
Pengurus Ikatan Sarjana NU Jombang Hari Ini Dilantik, Diharap Kolabarasi Demi Kemajuan Jombang

Pengurus Ikatan Sarjana NU Jombang Hari Ini Dilantik, Diharap Kolabarasi Demi Kemajuan Jombang

August 26, 2025
Suluk.id - Merawat Islam yang Ramah

Suluk.id termasuk media alternatif untuk kepentingan dakwah. Dengan slogan Merawat Islam Ramah serta mengajak beragama yang menggembirakan.

Suluk.ID © 2025

  • Redaksi
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Kerjasama
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ngilmu
  • Pitutur
  • Kekabar
  • Panutan
  • Pepanggen
  • Kirim Tulisan

Suluk.ID © 2025