Suluk.id – Membekali anak dengan ilmu agama sangatlah penting. Terutama yang berhubungan dengan ibadah. Karena sejatinya ilmu agamalah yang akan menuntunnya pada jalan yang baik dan benar, juga ibadah tersebut merupakan tiang agama yang nantinya ketika hisab akan dihitung pertama kali. Berbicara tentang ibadah, sebenarnya diumur berapa seseorang tersebut diwajibkan untuk shalat? Dan apakah benar ketika anak meninggalkan shalat boleh dipukul? Berikut penjelasan lengkapnya dalam kitab Fathul Qarib.
Seseorang diwajibkan melakukan ibadah amaliyah tersebut ketika sudah memasuki usia baligh. Ditandai dengan haid pada perempuan dan mimpi basah pada laki-laki. Karena salah satu syarat wajib shalat adalah baligh. Akan tetapi usia setiap anak ketika baligh berbeda-beda. Maka dari itu dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa ketika anak sudah memasuki usia tujuh tahun dan sudah tamyiz diperintahkan melaksanakan shalat.
Meskipun belum baligh diharapkan para orang tua sudah memerintahkan anak mereka untuk melaksanakan shalat dengan harapan agar anak tersebut terbiasa dan melaksanakan shalat karena mengetahui bahwa ibadah tersebut adalah wajib bukan karena paksaan. Karena shalat sangatlah penting bukan yang penting shalat.
Kemudian dijelaskan lebih lanjut ketika anak tidak mau melaksanakan shalat ketika memasuki usia sepuluh tahun boleh dipukul. Selanjutnya muncul pertanyaan apakah boleh memukul anak ketika tidak mau melaksanakan shalat padahal mereka masih anak-anak? Telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib boleh memukul anak ketika tidak mau melaksanakannya. ‘Memukul’ dalam artian bukan pukulan kekerasan akan tetapi agar anak jera dan ingat bahwa shalat adalah kewajiban. Apalagi jika anak menyepelekan masalah shalat ketika sudah masuk usia baligh, maka dosanya berkali lipat.
Syarat wajib shalat yang lain selain baligh adalah beragama Islam dan berakal. Yang dimaksud beragama Islam berarti orang kafir asli tidak diwajibkan shalat dan tidak diwajibkan pula menqadla (mengganti) shalat ketika orang kafir tersebut masuk Islam. Dan bagi orang yang murtad diwajibkan menqadla (mengganti) shalat yang ditinggalkan selama meninggalkan agama Islam ketika kembali kepada Islam. Syarat wajib shalat yang ketiga adalah berakal. Maka tidak diwajibkan melaksanakan shalat bagi orang gila.
Demikianlah pembahasan mengenai syarat wajib shalat dalam kitab Fathul Qarib. Fathul Qarib sendiri adalah kitab yang menjelaskan tentang hukum-hukum fiqih yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi. Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi lahir dan besar di kota Ghuzah yang merupakan bagian wilayah dari Syam.
Kitab Fathul Qarib berisi tentang hukum-hukum fiqih yang terjadi sehari-hari hingga hukum-hukum persoalan lainnya. Dari mulai bersuci, shalat, puasa, zakat, haji, jual beli, nikah, hingga peperangan, wasiat, perlombaan dan masih banyak lagi. Maka dari itu betapa pentingnya membekali anak dengan ilmu agama terutama ilmu-ilmu yang berhubungan dengan persoalan-persoalan sehari-hari. (*)
Penulis: Humaira Himmatul (Mahasiswa Kelas Jurnalistik Program Studi Bahasa dan Sastra Arab UIN Tulungagung)
Suluk.id merawat Islam Ramah serta mengajak beragama yang menggembirakan