Suluk.ID
Wednesday, July 16, 2025
  • Home
  • Ngilmu
  • Pitutur
  • Kekabar
  • Panutan
  • Pepanggen
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ngilmu
  • Pitutur
  • Kekabar
  • Panutan
  • Pepanggen
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Suluk.ID
Home Kekabar

Mahasiswa UIN Tulungagung Berhasil Gugat UU Pemilu, Caleg Terpilih Tidak Boleh Mengundurkan Diri dengan Alasan Mengikuti Kontestasi Pilkada

by Redaksi
March 22, 2025
in Kekabar
Mahasiswa UIN Tulungagung Berhasil Gugat UU Pemilu, Caleg Terpilih Tidak Boleh Mengundurkan Diri dengan Alasan Mengikuti Kontestasi Pilkada
Share on Facebook
Suluk.id, Tulungagung—Permohonan Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung atas nama Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani telah dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Jumat, 21 Maret 2025.

Permohonan yang memohonkan pengujian Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”

Permohonan ini diajukan berangkat dari keresahan para pemohon karena banyaknya Calon Legislatif terpilih yang kemudian mengundurkan diri. Ada beberapa alasan yang biasa digunakan untuk mengundurkan diri, namun yang paling disorot pemohon adalah pengunduran diri dengan alasan yang ikut mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah.

Terhadap praktik calon legislatif terpilih dan kemudian ikut mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah merupakan praktik yang tak etis karena hanya dijadikan cek ombak oleh para calon legislatif. Tentu hal tersebut mencederai Kedaulatan Rakyat dan tidak menghargai suara yang diberikan oleh rakyat kepada calon terpilih.

Keresahan para pemohon tersebut seakan mendapat angin segar karena pada saat mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, ada sebuah penugasan yang berbasis output berupa pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi. Kesempatan ini yang dijadikan oleh ketiga pemohon yang juga mahasiswa HTN angkatan tahun 2022 tersebut untuk mengajukan permohonannya.

Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Prof. Abd. Aziz mengapresiasi atas apa yang dilakukan para mahasiswa. Menurutnya apa yang dilakukan mahasiswa ini adalah bentuk pembelajaran yang berbasis praktik lapangan.

“Ini adalah bentuk pembelajaran berbasis praktik yang baik. Mahasiswa bisa merasakan langsung suasana di MK,” tutur dia.

Menurutnya, perguruan tinggi memang perlu menerapkan pembelajaran yang berbasis praktik sebab sejatinya perguruan tinggi adalah laboratorium terbesar bagi masyarakat.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa mahasiswa UIN SATU mampu berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan hukum di Indonesia,” terangnya.

Apresiasi yang sama juga diberikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Ahmad Muhtadi Anshor, terhadap capaian yang diraih oleh ketiga mahasiswa tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mereka itu merupakan pencapaian yang sangat membanggakan bagi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

“Mereka telah menunjukkan kompetensi keilmuan yang mumpuni di bidang hukum tata negara dan berhasil memberikan kontribusi nyata terhadap pembaharuan hukum di Indonesia, ujar Dekan.

Sementara itu, Koordinator Program Studi HTN, Muksin, M.H., menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Adam Imam Hamdana dkk diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 4 Desember 2024, dan ini bukanlah satu-satunya permohonan yang diajukan ke MK. Tercatat ada 6 pengajuan uji materiil Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang dikirimkan oleh mahasiswa HTN.

Muksin menambahkan, capaian ini diharapkan dapat memotivasi mahasiswa lainnya untuk terus mengembangkan kompetensi, berani berinovasi, dan aktif dalam mendorong pembaruan hukum demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Indonesia.

Redaksi
Redaksi

Suluk.id merawat Islam Ramah serta mengajak beragama yang menggembirakan

Tags: hukumMahkamah KonstitusiUIN SATUUIN Tulungagung
Previous Post

Kajian Umum Tematik Bulan Ramadan (Kuttab) El Himmah Tulungagung Rekomendasikan Etika Ibadah di Bulan Ramadhan

Next Post

Survey Pemetaan Media Organisasi Islam Jatim

Related Posts

18 Bidang Tanah Ikrar Wakaf Bersama Kepada MWCNU Diwek

18 Bidang Tanah Ikrar Wakaf Bersama Kepada MWCNU Diwek

by Mukani
July 16, 2025
0

Suluk.id, Jombang - Sebanyak 18 bidang tanah dilakukan ikrar wakaf bersama, Rabu (16/7). Selaku nadzir adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul...

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan KKN di Posko Kanoman Dua: Lesehan, Kopi, dan Komitmen Membangun Dusun

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan KKN di Posko Kanoman Dua: Lesehan, Kopi, dan Komitmen Membangun Dusun

by Ahmad Misbakhul Amin
July 15, 2025
0

Kulon Progo_ Pagi akrab di Posko KKN Kanoman Dua, Kulon Progo pada Selasa, 15 Juli 2025. Tepat pukul 10.00 hingga...

4.000 Jamaah Serban Sowan Gus Iqdam

4.000 Jamaah Serban Sowan Gus Iqdam

by Hari Prasetia
July 13, 2025
0

Suluk.id, Jombang - Sedikitnya 4.000 jamaah Seribu Rebana (Serban) mengikuti Sowan Ulama dan Ziarah Aulia, Minggu (13/7). Pemberangkatan dimulai dari...

Hidupkan Kerukunan Warga Nahdliyin, Gelar Rutinan Lailatul ljtima

Hidupkan Kerukunan Warga Nahdliyin, Gelar Rutinan Lailatul ljtima

by Hari Prasetia
July 12, 2025
0

Suluk.id, Jombang – Sedikitnya 300 jamaah memadati halaman Masjid Al-Barokah Dusun Kayen, Jumat (11/7) malam. Mereka mengikuti kegiatan rutin Lailatul...

Next Post
Survey Pemetaan Media Organisasi Islam Jatim

Survey Pemetaan Media Organisasi Islam Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sosial Media

Terkait

18 Bidang Tanah Ikrar Wakaf Bersama Kepada MWCNU Diwek

18 Bidang Tanah Ikrar Wakaf Bersama Kepada MWCNU Diwek

July 16, 2025
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan KKN di Posko Kanoman Dua: Lesehan, Kopi, dan Komitmen Membangun Dusun

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan KKN di Posko Kanoman Dua: Lesehan, Kopi, dan Komitmen Membangun Dusun

July 15, 2025
4.000 Jamaah Serban Sowan Gus Iqdam

4.000 Jamaah Serban Sowan Gus Iqdam

July 13, 2025
Suluk.id - Merawat Islam yang Ramah

Suluk.id termasuk media alternatif untuk kepentingan dakwah. Dengan slogan Merawat Islam Ramah serta mengajak beragama yang menggembirakan.

Suluk.ID © 2025

  • Redaksi
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Kerjasama
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ngilmu
  • Pitutur
  • Kekabar
  • Panutan
  • Pepanggen
  • Kirim Tulisan

Suluk.ID © 2025