Suluk ID – Merawat Islam yang Ramah Kirim Artikel

Peran Strategis Penghulu dalam Pencegahan HIV/AIDS melalui Penguatan Ketahanan Keluarga

Redaksi

Kasus HIV/AIDS yang terus marak di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sidoarjo, menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan data yang dirilis hingga Juli tahun 2026, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo telah mencapai sekitar 7.129 kasus.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian kasus juga ditemukan pada kelompok usia remaja dan pelajar. Fenomena ini menunjukkan bahwa HIV/AIDS bukan lagi semata persoalan kesehatan, melainkan persoalan sosial, moral, pendidikan dan ketahanan keluarga.

Selama ini penanggulangan HIV/AIDS lebih banyak dipandang sebagai tanggung jawab sektor kesehatan. Padahal upaya pencegahan membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penghulu sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga

Berkah Itu…

Penghulu tidak hanya bertugas mengawasi dan mencatat akad nikah, tetapi juga memiliki fungsi memberikan penasihatan dan konsultasi perkawinan, membina keluarga sakinah serta melakukan edukasi kepada calon pengantin.

Posisi strategis tersebut menjadikan penghulu memiliki ruang yang luas untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan HIV/AIDS melalui bimbingan perkawinan (Bimwin), konsultasi pranikah maupun pembinaan keluarga. Edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, membangun komitmen kesetiaan dalam rumah tangga, menghindari perilaku seksual berisiko serta pentingnya deteksi dini merupakan bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang sehat dan bertanggung jawab.

Penghulu juga dapat memperkuat sinergi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, Penyuluh Agama Islam, sekolah dan tokoh masyarakat. Ini agar edukasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa menimbulkan stigma terhadap Orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

Peran tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi jabatan fungsional penghulu yang mencakup pelayanan nikah dan rujuk, penasihatan dan konsultasi perkawinan, pembinaan keluarga sakinah serta pengembangan kepenghuluan sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Agama. Dengan demikian, penghulu bukan tenaga medis, melainkan agen edukasi, pembimbing dan penggerak ketahanan keluarga.

Dalam perspektif Islam, upaya pencegahan HIV/AIDS merupakan salah satu implementasi nyata dari _maqāṣid al-syarī‘ah_ (konsep tujuan atau maksud syariat Islam), khususnya dalam mewujudkan tujuan syariat untuk menjaga jiwa _ḥifẓ an-nafs_ dan menjaga keturunan _ḥifẓ an-nasl_. Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk memelihara keselamatan diri dan orang lain dari segala bentuk bahaya, termasuk penularan penyakit.

Allah Swt. berfirman dalam Surat al-Baqarah Ayat 195 yang artinya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Dalam Surat al-Maidah ayat 32, Allah Swt. juga berfirman yang artinya:
“Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 32)

Rasulullah juga ﷺ bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Mājah, Aḥmad, dan Mālik). Hadis tersebut menjadi salah satu landasan fundamental bahwa setiap muslim berkewajiban untuk mencegah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan mudarat.

Penghulu memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk turut mengambil bagian dalam upaya pencegahan HIV/AIDS melalui penguatan institusi keluarga. Keluarga yang dibangun di atas nilai keimanan, kesetiaan, tanggung jawab, dan komunikasi yang baik akan menjadi benteng pertama dalam melindungi generasi dari berbagai perilaku berisiko.

Sudah saatnya penghulu dipandang tidak hanya sebagai pejabat pencatat nikah, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun masyarakat yang sehat, berakhlak dan berkualitas. Ketika keluarga menjadi kuat, maka masyarakat akan semakin tangguh. Dan ketika keluarga berhasil menjaga nilai-nilai agama sekaligus kesehatan, di situlah sesungguhnya penghulu telah menjalankan amanahnya sebagai pelayan umat dan penjaga kemaslahatan bangsa.(*)

Oleh: Mochammad Fuad Nadjib, Penghulu Ahli Pertama di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

Redaksi
Ditulis oleh

Redaksi

Suluk.id merawat Islam Ramah serta mengajak beragama yang menggembirakan

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Topik Populer