Mojokerto – UIN Sayid Ali Rahmatullah Tulungagung dan Kecamatan Mojosari Mojokerto Launching Rumah Halal pada (10/08/2023) dengan mengundang ratusan Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kantor Kecamatan Mojosari, dalam kegiatan Sosialisasi dan Launching tersebut di hadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Camat Mojosari, Ketua MUI Kecamatan Mojosari, Kepala Kantor Urusan Agama Mojosari serta Ketua Pusat Layanan Halal UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, seluruh Kepala Desa se Kecamatan Mojosari serta ratusan pelaku usaha yang tersebar di seluruh Kecamatan Mojokerto, mereka juga langsung mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal di Rumah Halal Kecamatan Mojosari.
Sebelum kegiatan launching Rumah Halal, seluruh pelaku usaha mikro kecil diberikan pemahaman dan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha non daging oleh Naimatul Khoiroh selaku Ketua Pusat Layanan Halal UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dalam paparanya Naimatul Khoiroh menyampaikan bahwa seluruh produk yang beredar diwilayah Indonesia per 17 Oktober 2024 harus bersertifikat halal, hal tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
“Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 20214 pada tahun 2024 nanti seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan didalam wilayah Indonesia harus bersertifikat halal, sehingga diwajibkan bagi seluruh para pelaku usaha, apalagi pemerintah sudah memfasilitasi sertifikat halal terutama bagi produk usaha non daging secara gratis melalui program self declare bagi usaha mikro kecil” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Naimatul Khoiroh, dengan berdirinya Rumah Halal yang ada di Kantor Kecataman Mojosari ini akan memudahkan para pelaku usaha untuk berkonsultasi maupun mendaftarkan produknya, tentu sangat membantu dalam melakukan akselarasi sertifikat halal self declare yang dibiayai oleh pemerintah sekaligus petugas satgas halal dapat memberikan konsultasi bagi para pelaku usaha yang tersebar di wilayah Kecamatan Mojosari dan langsung mendaftarkan produknya, Langkah tersebut dianggap sangat tepat dan strategis bagi percepatan sertifikasi halal self declare
Terpisah, dikatakan oleh Mujib Camat Mojosari, dirinya merasa bersyukur dengan berdirinya Rumah Halal di Kecamatan Mojosari, karena Kecamatan Mojosari mayoritas masyarakatnya pedagang, menurutnya kebanyakan para pelaku usaha tidak memahami bagaimana pengurusan sertifikasi halal self declare secara gratis, sehingga berdirinya rumah halal tentu akan sangat membantu para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal, dirinya juga akan terus berkoordinasi dengan para Kepala Desa dan para paguyuban pedagang kaki lima (PKL) untuk mendata anggotanya dan segara mendaftarkan melalui Rumah Halal yang ada dikantor Kecamatan Mojosari
“ Kami tentu menyambut baik pendirian rumah halal ini, karena sangat membantu para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal yang dilakukan oleh para mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata berbasis Industri Halal’” terangnya
Mujib juga mengatakan, dirinya akan terus mendorong para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Mojosari untuk melakukan sosialisasi dan pendataan sejumlah pelaku usaha di masing-masing desanya, dan akan selalu mengkoordinasikan keberadaan rumah halal sehingga bisa memaksimalkan pengurusan dan konsultasi sertifikasi halal bagi para pelaku yang belum faham dan bisa langsung terlayani dalam pengurusan sertifikasi halal self declare, sehingga pada tahun 2024 nanti seluruh pelaku usaha di Mojosari dapat tersertifikasi halal semua, terutama bagi para pelaku UKM.
Suluk.id merawat Islam Ramah serta mengajak beragama yang menggembirakan