Apakah Kembali kepada Al Qur’an dan Hadis berarti meninggalkan Fikih?
Suluk.id - Al Qur’an datang membawa ketentraman kepada manusia melalui dalil-dalilnya. Dalil tersebut kemudian ditafsirkan pula menggunakan beberapa teks hadis sehingga menghasilkan suatu produk hukum yang dikenal dengan istilah Fikih. Keduanya menjadi sumber data yang bersifat qath'i atau pasti. Walaupun dalam proses menghendaki adaptasi terhadap fakta empiris karena tuntutan relevansi zaman. Penjabaran sketsa pembuatan hukum seperti ini perlu untuk dijelaskan, karena fenomena beberapa sekelompok muslim ...