Memuliakan Perempuan Dalam Islam: Hak, Martabat, Dan Keadilan Dalam Perspektif Syariat
Islam hadir sebagai agama rahmatan lil โalamin yang membawa misi keadilan dan pemuliaan martabat manusia, termasuk perempuan. Pada masa pra-Islam, perempuan sering kali diperlakukan secara tidak adil, haknya dirampas, suaranya diabaikan, bahkan eksistensinya dipandang rendah. Kehadiran Islam mengubah tatanan tersebut dengan menempatkan perempuan sebagai manusia utuh yang memiliki hak, kewajiban, serta kehormatan yang dijaga oleh syariat. Pemuliaan perempuan dalam Islam bukan sekadar wacana moral, melainkan prinsip teologis yang berakar kuat dalam Al-Qurโan dan Sunnah.
Prinsip dasar pemuliaan perempuan dalam Islam bermula dari tauhid, yakni pengakuan bahwa seluruh manusia adalah hamba Allah tanpa pembedaan derajat berdasarkan jenis kelamin. Al-Qurโan menegaskan bahwa kemuliaan manusia ditentukan oleh ketakwaan, bukan oleh status sosial atau gender. Dalam konteks ini, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara sebagai subjek moral dan spiritual. Keduanya sama-sama bertanggung jawab menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta sama-sama berhak memperoleh pahala atas amal saleh yang dilakukan.
Salah satu ayat Al-Qurโan yang menegaskan prinsip tersebut adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 1:
ููุง ุฃููููููุง ุงููููุงุณู ุงุชูููููุง ุฑูุจููููู ู ุงูููุฐูู ุฎูููููููู ู ู ููู ููููุณู ููุงุญูุฏูุฉู ููุฎููููู ู ูููููุง ุฒูููุฌูููุง ููุจูุซูู ู ูููููู ูุง ุฑูุฌูุงููุง ููุซููุฑูุง ููููุณูุงุกู
Artinya: โWahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Dia menciptakan pasangannya; dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.โ (Q.S An-Nisaโ: 1)
Ayat ini menegaskan bahwa asal-usul kemanusiaan adalah sama, sehingga tidak ada legitimasi teologis untuk merendahkan perempuan. Perbedaan peran yang ada dalam Islam bersifat fungsional dan saling melengkapi, bukan hierarkis atau diskriminatif.
Dalam aspek hak, Islam memberikan perlindungan yang jelas dan komprehensif terhadap perempuan. Hak untuk hidup, memperoleh pendidikan, menikah secara terhormat, memiliki harta, serta terlibat dalam kehidupan sosial dijamin oleh syariat. Islam mengakui hak kepemilikan perempuan secara mandiri, bahkan sejak lebih dari empat belas abad lalusebuah konsep yang pada masanya belum dikenal luas dalam peradaban lain. Harta perempuan tidak boleh diambil tanpa kerelaannya, dan ia berhak mengelola kekayaannya sesuai dengan ketentuan syariat.
Pendidikan merupakan hak fundamental perempuan dalam Islam. Rasulullah menegaskan pentingnya ilmu bagi setiap muslim, tanpa pengecualian. Perempuan berilmu dipandang sebagai pilar peradaban karena dari tangannya lahir generasi yang berakhlak, cerdas, dan beriman. Dalam konteks keluarga, perempuan kerap disebut sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya, yang perannya sangat menentukan pembentukan karakter dan nilai moral generasi masa depan. Namun, peran ini tidak membatasi perempuan hanya di ranah domestik; Islam juga membuka ruang kontribusi perempuan di ranah publik selama menjaga adab dan nilai-nilai syariat.
Pemuliaan perempuan juga tampak dalam ajaran Islam tentang keluarga. Sebagai anak, perempuan wajib dijaga dan dihormati; sebagai istri, ia berhak mendapatkan perlakuan adil, nafkah, dan kasih sayang; sebagai ibu, kedudukannya ditinggikan dengan penghormatan luar biasa. Islam menempatkan keluarga sebagai institusi utama pembentukan masyarakat yang berkeadilan, dan keadilan dalam keluarga menjadi fondasi bagi keadilan sosial yang lebih luas.
Meski demikian, realitas menunjukkan bahwa ketidakadilan terhadap perempuan masih kerap terjadi. Penting untuk disadari bahwa praktik tersebut sering kali bersumber dari budaya patriarkal atau penafsiran agama yang parsial, bukan dari ajaran Islam itu sendiri. Oleh karena itu, upaya memuliakan perempuan menuntut pemahaman syariat yang komprehensif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dakwah dan pendidikan Islam perlu terus menegaskan bahwa Islam datang untuk membebaskan manusia dari penindasan, termasuk penindasan berbasis gender.
Pada akhirnya, memuliakan perempuan dalam Islam berarti menegakkan keadilan sebagaimana dikehendaki syariat. Hak, martabat, dan kehormatan perempuan adalah bagian integral dari ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan. Dengan menghidupkan kembali nilai-nilai tauhid, keadilan, dan rahmah, umat Islam dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang manusiawi dan berkeadaban, di mana perempuan dimuliakan bukan karena tuntutan modernitas, melainkan karena ketetapan Ilahi.
Artikel Terkait
Penilaian Pembelajaran Berbasis Aplikatif
Maqashidus Syariah Sebagai Pilar Deklarasi Hak Asasi Manusia
Solusi Atasi Kriminalisasi Guru
Nalar Dalam Beragama
Diskusi
Artikel Populer
-
Sayyid Abdullah Mliwang, Mbah Buyutnya Para wali Tanah Nusantara?
-
Pesan Gus Baha’ Kepada Para Lelaki yang Tidak Punya Uang
-
Selain Sunan Bonang, Ada Enam Makam Auliya di Tuban yang Perlu Dikunjungi
-
Ini Penjelasannya, Mengapa Saat Ngaji Gus Baha Tidak Live Youtube
-
Makna Tahlil, Selamatan, Kenduri, Berkat Dalam Tradisi NU
Tinggalkan Komentar