Sering kali pendakwah dalam kajian Ramadhan menyitir hadis untuk memperkuat argumentasi. Salah satu hadis yang sering kali disampaikan adalah hadis tentang keutamaan berbahagia menjelang bulan Ramadhan. Hadis ini setelah penulis amati dari satu kajian ke kajian lain di beberapa tempat, termasuk dalil hadis yang populer digunakan berhujah. Artinya secara umum hadis tersebut, baik secara redaksional matan maupun makna kolektif, sedikit banyak telah diketahui oleh berbagai kalangan.
Di sisi lain penulis mencoba melakukan takhirj dengan menggunakan berbagai metode tidak menemukan satu pun redaksi hadis ini termaktub dalam kitab hadis babon. Hadis yang dimaksud penulis adalah hadis di bawah ini.
مَنْ فَرِحَ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلَى النِّيْرَانِ
“Barang siapa yang berbahagia dengan masuknya bulan Ramadhan, maka Allah haramkan jasadnya di atas api neraka”
Hadis ini tidak sekalipun ditulis oleh Muslim dan apa lagi Al Bukhari. Lama penulis melakukan penelusuran, hingga pada akhirnya menemukan jawaban dari riset Muhammad Ali Wafa, Dosen Darussunnah sekaligus Santri dari Prof. Dr. KH. Ali Musthofa Ya’cub, Lc., MA. Dalam risetnya ia tegaskan sejak awal bahwa hadis ini secara sanad tidak memiliki landasan kuat.
Muhammad Ali Wafa berdasarkan risetnya, menjelaskan bahwa hadis ini dalam konteks studi hadis dikenal dengan istilah Lā aṣla lahu (tidak ada akar asalnya) atau Lā sanada lahu (tidak ada sanad asal). Menurutnya tidak ada kitab hadis babon yang mengangkut hadis ini dalam jajaran hadisnya. Hanya ada satu kitab kecil yang menulis hadis ini, kitab tersebut adalah Durratun Nasihin karya Syekh Utsman. Sebagaimana yang sering dikritik oleh beberapa kritikus hadis bahwa Kitab Durratun Nasihin adalah kitab yang cenderung memuat hadis dhaif bahkan maudhu’ (palsu).
Di sisi lain, berdasarkan pembacaan penulis Dalam Kitab Silsilah Ahadis Al Dhaifah Wa Al Maudhu’ah karya Al Albani menyebut bahwa hadis ini adalah hadis maudhu’. Menurutnya hadis ini bukan lagi dhaif ataupun tidak memiliki sanad yang kuat, namun secara tegas ia katakan bahwa hadis ini maudhu’ karena tidak memiliki landasan. Dalam konteks ini penulis secara sederhana jabarkan tentang boleh tidaknya seorang muslim memanfaatkan hadis ini. Boleh atau tidak seorang muslim mengamalkan hadis ini ? Untuk menjawabnya penulis sampaikan secara sederhana saja.
Dalam catatan ini sebenarnya bagaimana hukum mengamalkan hadis dhaif juga menjadi perbincangan akademik ilmuan hadis. Namun secara mayoritas banyak ulama menegaskan bahwa boleh seorang muslim mengamalkan hadis dhaif dengan beberapa catatan. Misalnya, hadis tersebut tidak berbicara perihal akidah dan pokok keimanan. Hadis juga tidak terlalu parah kedaifannya, sehingga masih ada riwayat yang membicarakan hal itu. dalam konteks ini penulis tetap mengajak kepada seluruh muslim untuk tetap berbahagia dan bersuka cita menyambut bulan Ramadhan. Kalaupun hadis itu dhaif secara redaksional, namun tetap kuat secara emosional.