Di balik pertanyaan sederhana ini tersimpan persoalan mendasar tentang hubungan antara warga negara dan kekuasaan: atas dasar apa negara dapat meminta sebagian hasil kerja dan usaha seseorang? Dengan kata lain, sebelum membahas tarif dan jenis pajak, kita perlu menjawab pertanyaan yang lebih fundamental: mengapa negara berhak menarik pajak?
Dalam tradisi monarki klasik, jawabannya relatif sederhana. Kekuasaan raja dipandang memperoleh legitimasi dari Tuhan melalui doktrin divine right of kings, sehingga rakyat berkewajiban mematuhi otoritas politik yang ada, termasuk dalam hal pembayaran pajak (Skinner, 1978). Dalam banyak kerajaan tradisional, pajak bahkan lebih menyerupai upeti kepada penguasa daripada kontribusi untuk membiayai kepentingan publik.
Namun pemikiran politik modern mengubah cara pandang tersebut. Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau memang berbeda dalam menjelaskan tujuan negara, tetapi mereka berangkat dari asumsi yang sama: masyarakat ada terlebih dahulu, sedangkan negara lahir kemudian sebagai hasil kesepakatan manusia untuk mengatur kehidupan bersama (Hobbes, 1996; Locke, 1988; Rousseau, 2012). Negara bukan pencipta masyarakat, melainkan ciptaan masyarakat. Kekuasaan negara bukan hak bawaan, melainkan mandat yang diberikan oleh warga untuk mencapai tujuan bersama.
Pandangan ini tidak diterima tanpa kritik. Robert Nozick (1974) berpendapat bahwa negara harus dibatasi secara ketat karena individu memiliki hak yang kuat atas dirinya dan hasil kerjanya. Pajak yang digunakan untuk tujuan redistribusi bahkan dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak milik individu. Sebaliknya, John Rawls (1971) menegaskan bahwa institusi politik yang adil justru memerlukan mekanisme distribusi sumber daya agar manfaat kehidupan sosial dapat dirasakan secara lebih merata. Perdebatan antara Nozick dan Rawls menunjukkan bahwa persoalan pajak tidak pernah semata-mata soal kebutuhan negara akan pendapatan, melainkan juga soal batas moral negara dalam menggunakan sumber daya yang berasal dari warga negara.
Jika negara merupakan hasil kontrak sosial, maka pajak tidak dapat dipahami semata-mata sebagai hak negara untuk mengambil harta warga. Pajak lebih tepat dipahami sebagai kontribusi warga negara kepada institusi yang mereka bangun bersama. Negara memerlukan sumber daya untuk menjalankan fungsi-fungsi yang dipercayakan kepadanya, mulai dari menjaga keamanan dan menegakkan hukum hingga menyediakan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
Dalam kajian politik kontemporer, hubungan tersebut dikenal sebagai fiscal contract atau kontrak fiskal (Brautigam, 2008). Warga negara memberikan sumber daya kepada negara melalui pajak, sementara negara berkewajiban menyediakan barang dan layanan publik yang dibutuhkan masyarakat. Pajak dengan demikian bukan sekadar instrumen pendapatan negara, melainkan mekanisme yang menghubungkan negara dan masyarakat.
Charles Tilly (1992) menunjukkan bahwa kemampuan negara memungut pajak dan kemampuan masyarakat mengawasi negara berkembang secara bersamaan. Dari hubungan timbal balik inilah lahir prinsip yang kemudian menjadi fondasi demokrasi modern: no taxation without representation. Semakin besar kontribusi yang diminta negara dari masyarakat, semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas dan keterwakilan politik.
Pemahaman ini membantu kita membaca perkembangan kebijakan fiskal Indonesia saat ini. Melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, pemerintah memberikan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu sebagai instrumen transisi menuju sistem perpajakan yang lebih formal. Arah kebijakan tersebut dipertahankan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 dan kemudian diperbarui melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mempersempit akses fasilitas tersebut bagi badan usaha berbentuk CV dan PT (Pemerintah Republik Indonesia, 2018, 2022, 2026).
Dari sudut pandang administrasi negara, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperluas basis perpajakan dan memperkuat kapasitas fiskal. Negara modern memang membutuhkan sumber daya untuk menjalankan fungsi-fungsi yang dipercayakan kepadanya. Namun persoalannya tidak berhenti pada legalitas kebijakan. Dalam tradisi kontrak sosial, setiap perluasan kewajiban fiskal selalu melahirkan pertanyaan yang sama: apa yang diterima masyarakat sebagai timbal balik dari kontribusi yang mereka berikan?
Pertanyaan inilah yang membawa kita kepada persoalan legitimasi. Levi (1988) menjelaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya bergantung pada kemampuan negara memaksa, tetapi juga pada keyakinan masyarakat bahwa sumber daya publik digunakan secara adil dan efektif. Karena itu, legitimasi pajak tidak hanya lahir dari hukum, melainkan juga dari kepercayaan.
Temuan tersebut juga diperkuat oleh berbagai penelitian di Indonesia. Persepsi keadilan fiskal, kepercayaan kepada pemerintah, dan keyakinan bahwa pajak digunakan untuk kepentingan publik terbukti berpengaruh terhadap kepatuhan pajak masyarakat (Hayati, 2025; Novita et al., 2024; Prasetya et al., 2023). Dengan kata lain, warga negara tidak semata-mata membayar pajak karena takut terhadap sanksi, tetapi juga karena percaya bahwa negara menjalankan mandat yang diberikan kepadanya.
Di sinilah batas moral kekuasaan negara mulai terlihat. Hak memungut pajak selalu disertai kewajiban untuk mengembalikan manfaat pajak kepada masyarakat. Ketika fungsi tersebut dijalankan dengan baik, pajak dipandang sebagai bentuk solidaritas sosial. Namun ketika masyarakat merasa terus diminta memberi tanpa memperoleh timbal balik yang memadai, legitimasi mulai dipertanyakan.
Perdebatan mengenai pajak sesungguhnya adalah perdebatan mengenai batas kekuasaan negara. Negara memang membutuhkan pajak untuk menjalankan fungsinya. Namun hak tersebut lahir dari kontrak sosial yang membentuk negara itu sendiri dan karena itu selalu disertai kewajiban untuk melayani masyarakat yang membiayainya.