Suluk ID – Merawat Islam yang Ramah Kirim Artikel

Anak dan Masa Depan Indonesia

Mukani

Pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang jatuh pada Kamis, 23 Juli 2026 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI mengusung tema utama Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan. Ini merujuk kepada kondisi riil di Indonesia bahwa anak merupakan masa depan Indonesia.

Data terbaru per Februari 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah kelompok umur anak antara 0-4 tahun menduduki peringkat pertama dari 16 kategori kelompok umur dengan total 22,63 juta jiwa atau sekitar 7,88% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 287,2 juta jiwa. Adapun rincian jenis kelaminnya adalah sebanyak 11,54 juta jiwa (51%) laki-laki dan 11,09 juta jiwa (49%) perempuan.

Disusul kemudian kelompok umur 5-9 tahun dengan total 22,14 juta jiwa atau sekitar 7,71%. Sedangkan kelompok umur anak antara 15-19 tahun menduduki peringkat ketiga dengan total 22,07 juta jiwa atau sekitar 7,68%. Peringkat keempat diduduki jumlah kelompok umur antara 10-14 tahun dengan 22 juta jiwa atau sekitar 7,66%.

Data jumlah penduduk Indonesia ini mengalami kenaikan hingga 2,76 juta jiwa atau tumbuh sebanyak 0,96% dari tahun sebelumnya. Jumlah anak di Indonesia sendiri yang berusia 0–19 tahun mencapai 88,81 juta jiwa. Angka ini merupakan data proyeksi resmi dari BPS yang dipublikasikan bersama Kementerian PPPA.

Tumbuh Kembang

Definisi anak, menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anak didefinisikan secara spesifik ke dalam tiga arti utama, yaitu (1) keturunan yang kedua sebagai buah hati dari orang tua, (2) manusia yang masih kecil, belum dewasa, (3) binatang yang masih kecil.

Definisi ini merujuk kepada kewajiban semua pihak, terutama orang tua, untuk memenuhi semua kebutuhan anak. Posisi orang tua tentu akan dibantu oleh dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Pada kondisi ini, anak masih dilarang berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara bekerja. Pelanggaran kepada ketentuan ini akan dikategorikan sebagai tindakan pidana dan bisa dijatuhi hukuman.

Bahkan pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak. Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh kembang sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan dengan adil.

Khusus di Indonesia, hak-hak anak ini diatur dalam UU Perlindungan Anak. Terdapat empat pilar utama Konvensi Hak Anak (KHA) PBB. Pertama adalah hak kelangsungan hidup. Hak ini terkait dengan untuk hidup sejak dalam kandungan, mendapatkan gizi, standar hidup layak dan jaminan kesehatan.

Kedua adalah hak tumbuh kembang. Hak ini berkaitan dengan kewajiban pemenuhan bagi anak untuk mendapatkan pendidikan, waktu bermain, rekreasi dan bimbingan. Ketiga adalah hak perlindungan yang menempatkan anak wajib untuk dilindungi dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran dan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual.

Keempat adalah hak partisipasi, karena setiap anak berhak untuk menyatakan pendapat, didengarkan suaranya dan memiliki identitas, baik nama maupun akta kelahiran. Keempat hak ini harus diusahakan oleh semua pihak secara serius agar anak bisa menatap masa depannya dengan baik dan tercukupi.

Kelalaian dari pihak tertentu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak anak menjadi kesalahan serius. Ini karena menyangkut masa depan anak yang akan menjadi pemimpin di negeri ini. Tidak pandang bulu, pihak-pihak yang secara sengaja melakukannya dapat diancam hukum dengan serius.

 

Antisipasi Teknologi

 

Teknologi, menurut Ngainun Naim (2024), lahir dari kebutuhan manusia dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan. Pada awalnya kelahiran teknologi bertujuan untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup. Secara praktis, teknologi memang mempermudah kehidupan. Hal-hal yang awalnya tidak mungkin dan sulit menjadi mungkin dan mudah.

Namun seiring dengan perkembangannya yang semakin pesat, teknologi telah bermetamorfosis dari alat bantu menjadi mesin yang menciptakan ketergantungan. Manusia sekarang ini sulit hidup terpisah dari teknologi. Sulit dibayangkan manusia sekarang ini hidup tanpa listrik, tanpa kendaraan bermotor atau tanpa handphone.

Fenomena ini sesungguhnya menyediakan ruang bagi kita untuk melakukan refleksi dalam maknanya yang substantif. Teknologi memang telah menjadi bagian tidak terpisah dari kehidupan. Meskipun demikian, kita seharusnya memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan. Bukan justru terhegemoni dan tidak menjadi manusia yang kreatif.

Teknologi telah menghadirkan sisi positif dan negatif. Ini realitas yang harus dipahami dan disadari bersama. Pemahaman dan kesadaran ini menjadi titik pijak untuk menentukan langkah selanjutnya. Bagi kita yang berpikiran konstruktif, langkah yang bisa dilakukan, antara lain, adalah memanfaatkan teknologi secara maksimal dan mencari solusi atas ekses yang ikut serta.

Anak-anak ke depan akan menjelma menjadi masyarakat sosial yang melek dan adaptabel pada teknologi. Mereka cenderung suka memanfaatkan teknologi untuk mempermudah segala aktivitas, tidak terkecuali aktivitas belanja. Dengan kemajuan teknologi cara pembayaran membuat generasi ini makin cenderung tidak membawa uang tunai (cashless).

Mereka di kemudian hari didefinisikan sebagai kelompok umur yang masuk dalam era keterbukaan informasi dan komunikasi, mampu menerabas sekat-sekat negara yang sudah dibentangkan secara geografis sejak dahulu kala. Artinya, melalui perkembangan teknologi digital yang sudah canggih, dengan mudah sekarang orang akan berkomunikasi dengan para relasinya di luar negeri. Generasi inilah yang, di satu sisi, dikhawatirkan akan mengalami gerusan semangat nasionalisme, di samping juga alienasi dari lingkungan sekitarnya.

Anak Indonesia memang harus sudah mulai melek teknologi. Berbagai fasilitas kemudahan yang ditawarkan kecanggihan teknologi harus mampu dimanfaatkan anak Indonesia untuk menggali informasi seluas-seluasnya dan sedalam-dalamnya. Tidak sekedar memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk bermain tanpa makna.

Mukani
Ditulis oleh

Mukani

Panelis Debat Calon Bupati Nganjuk (2024)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Topik Populer