Draf RUU Ketahanan Keluarga yang sudah beredar di publik dinilai sebagian kalangan cukup kontroversial. Muatannya bisa jadi tumpang tindih (redundant) dengan UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Ketum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) Anggia Erma Rini menilai perlu adanya kajian yang lebih komprehensif terkait RUU dimaksud.
“Maksud dan rasionalisasinya cukup baik, yakni agar idealitas negara kuat berangkat dari keluarga yang kuat (strong families make strong nation). Namun harus diperhatikan dan dicermati betul agar jangan sampai RUU yang ada hanya pengulangan UU yang sudah ada. Selain itu, jangan juga sampai mengatur hal-hal yang tidak diperlukan. Karena itu perlu ada kajian komprehensif,” ujar Anggia, Kamis (20/2/2020) di Cikini, Jakarta.
Sejumlah isu yang menggelinding dari pasal-pasal yang termaktub dalam draf RUU di antaranya donor sperma dan ovum bisa dipidana, istri wajib mengurus rumah tangga dan suami, aturan kewajiban anak hormat ke ortu, serta individu LGBT dan keluarganya wajib lapor. Selain itu, ada juga pasal yang menjelaskan tentang empat jenis penyimpangan seksual: sadisme, masokisme, homoseks, dan incest.
“Sebenarnya ada banyak hal yang diatur dalam draf RUU yang sudah ada. Di antaranya hukuman terhadap pelaku kekerasan dalam keluarga, dan melindungi dari nilai-nilai asing yang tidak sesuai budaya kita. Saya setuju negara harus hadir dalam pembangunan keluarga Indonesia. Namun terkait RUU Ketahanan Keluarga, kajian komprehensif, relevansi dan potensi redundansi dengan UU 52/2009, serta pelibatan semua pihak untuk memberi masukan, mutlak diperlukan,” ujar Anggia.
Menurut ibu empat anak ini, plus-minus RUU Ketahanan Keluarga harus dicermati betul agar jangan sampai misi melindungi keluarga Indonesia justru tidak tepat sasaran dan kontraproduktif dengan situasi keindonesiaan kita. “Jangan menggaruk yang tidak gatal,” kata Anggia menganalogikan.
Suluk.id merawat Islam Ramah serta mengajak beragama yang menggembirakan