Suluk ID – Merawat Islam yang Ramah Kirim Artikel

Konstitusi dan Ide Kedaulatan Rakyat

Ahmad Yuzki Arifian Nawafi
· Diperbarui 16 April 2026

Dalam perkembangan sejarah pemikiran politik, istilah konstitusi berakar dari tradisi Yunani kuno melalui konsep politeia yang menggambarkan susunan kehidupan bernegara, kemudian berkembang dalam tradisi Romawi melalui istilah constitutio yang semula digunakan untuk menyebut keputusan resmi penguasa. Dalam perkembangannya, istilah tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketetapan politik, tetapi juga masuk ke dalam tradisi hukum Gereja dan sistem hukum modern, sehingga konstitusi dipahami sebagai seperangkat aturan mendasar yang mengatur distribusi kekuasaan, hubungan antar lembaga negara, dan kedudukan warga negara dalam suatu sistem politik (Asshiddiqie, 2011).

Konstitusi dalam pengertian modern ditempatkan sebagai hukum dasar tertinggi yang menjadi sumber legitimasi bagi seluruh tindakan negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan kekuasaan harus berjalan dalam batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi agar kehidupan bernegara tetap teratur. Pemikiran konstitusionalisme menegaskan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi supaya tidak berkembang menjadi tindakan sewenang-wenang. Pembatasan tersebut dalam perkembangan mutakhir tidak hanya dilakukan melalui norma tertulis, tetapi juga melalui penafsiran konstitusional yang dapat melahirkan perubahan konstitusi secara nonformal sepanjang tetap berada dalam kerangka legitimasi kewenangan dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara (Jurdi & Yani, 2023).

Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat tidak dapat dilepaskan dari prinsip kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat merupakan sumber utama legitimasi karena melalui kesepakatan bersama rakyat memberikan dasar keberlakuan konstitusi dan pembentukan lembaga-lembaga negara (Mahfud MD, 2011). Dalam konteks Indonesia, kekuasaan negara dipahami berasal dari rakyat, dijalankan untuk kepentingan rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui mekanisme konstitusional.

Meskipun rakyat ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, kekuasaan tersebut tetap dibatasi melalui konstitusi sebagai bentuk kesepakatan bersama agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan negara. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara modern umumnya dijalankan melalui sistem perwakilan dengan pembagian fungsi kekuasaan ke dalam legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar tercipta keseimbangan antar lembaga negara. Dalam kerangka ini, keberadaan lembaga peradilan yang independen menjadi penting karena tanpa peradilan yang kuat, konstitusi dapat kehilangan fungsinya sebagai pengendali kekuasaan.

Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, perdebatan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden menunjukkan bagaimana konstitusi bekerja dalam ruang politik yang nyata. Putusan tersebut membuka kemungkinan bagi seseorang yang belum berusia empat puluh tahun untuk mencalonkan diri sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, sehingga memunculkan perhatian luas karena dianggap berdampak langsung terhadap konfigurasi politik nasional (Rohmah, 2024).

Perdebatan atas putusan tersebut memperlihatkan bahwa konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai teks hukum, tetapi juga sebagai ruang penafsiran yang sangat menentukan arah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Putusan itu dapat dibaca sebagai bentuk perluasan tafsir konstitusional yang dalam praktiknya menempatkan lembaga peradilan pada posisi sangat menentukan dalam pembentukan norma hukum baru. Dalam keadaan seperti ini, batas antara fungsi penafsiran dan pembentukan norma sering kali menjadi tipis, sehingga memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana kewenangan konstitusional dapat dijalankan tanpa mengganggu prinsip pembagian kekuasaan.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak cukup diukur melalui pemilihan umum, melainkan juga dari netralitas dan akuntabilitas lembaga negara dalam menjalankan kewenangan konstitusional. Ketika kepercayaan publik terhadap lembaga penafsir konstitusi menurun, legitimasi hukum ikut dipertaruhkan karena tidak hanya bergantung pada kekuatan formal putusan, tetapi juga pada integritas proses pembentukannya. Dalam keadaan demikian, tantangan konstitusionalisme Indonesia terletak pada menjaga agar konstitusi tidak berubah menjadi alat pembenar kepentingan politik, sebab ketika tafsir konstitusi kehilangan independensi, kedaulatan rakyat berisiko bergeser menjadi sekadar simbol demokrasi prosedural.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Topik Populer