Bangsa Indonesia selalu memperingati Hari Lahir Pancasila, yang rutinitas ini seharusnya bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk menilai kembali sejauh mana nilai Pancasila benar-benar hadir dalam kehidupan bermasyarakat, dan bernegara. Tema Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia merupakan pemikiran yang penting karena menempatkan Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, melainkan juga sebagai etika publik. Terlebih dengan melihat kondisi perdamaian internasional saat ini yang semakin keruh. Maka, harus dimulai dari negara sendiri yang mungkin bisa menjadi teladan negara lain dengan menempatkan Pancasila menjadi pedoman dalam cara negara melayani rakyat, cara warga memperlakukan sesama, dan cara kekuasaan dijalankan.
Namun, jika melihat kondisi Indonesia saat ini, apakah Pancasila benar-benar hidup dalam praktik sosial dan kebijakan publik kita? Ataukah justru lebih sering hanya hadir sebagai teks yang dibacakan dalam upacara, slogan dan unggahan simbolik di media sosial semata?
Pancasila tidak akan kuat hanya karena sering diucapkan, dan menjadi kuat ketika sila-silanya hadir dalam tindakan nyata berupa keadilan sosial ditegakkan, kemanusiaan dihormati, persatuan dirawat, musyawarah dijalankan, dan kehidupan beragama menjadi sumber keluhuran moral, bukan justru menjadi alat untuk merendahkan sesama.
Pancasila : Rumah Bersama Bangsa yang Majemuk
Indonesia bukan bangsa yang sederhana, karena dibangun dari ribuan pulau, beragam suku, agama, bahasa, adat, dan pengalaman sejarah. Dalam kondisi seperti itu, Pancasila menjadi titik temu yang bukan milik satu golongan, satu agama, satu partai, atau satu rezim. Pancasila adalah rumah bersama yang memungkinkan keberagaman Indonesia tidak berubah menjadi perpecahan.
Secara historis, pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami lahirnya gagasan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila lahir dari pergulatan pemikiran untuk menemukan dasar kebangsaan yang dapat menaungi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga penting untuk memastikan aplikasi dari Pancasila itu sendiri.
Benedict Anderson (2006) dalam teorinya menjelaskan bahwa bangsa dapat dipahami sebagai imagined community, yaitu komunitas politik yang dibayangkan. Bangsa disebut “dibayangkan” karena sebagian besar anggotanya tidak saling mengenal secara langsung, tetapi tetap merasa menjadi bagian dari satu kesatuan bersama. Pancasila berperan sebagai imajinasi kolektif yang mengikat warga dari berbagai latar belakang dengan membuat orang Aceh, Jawa, Sunda, Madura, Dayak, Bugis, Bali,Papua, Tionghoa, dan berbagai kelompok lainnya dapat merasa berada dalam satu rumah bernama Indonesia.
Namun, imajinasi kebangsaan tidak cukup dirawat dengan simbol. Ia harus ditopang oleh pengalaman nyata sebagai warga negara. Ketika warga merasa tidak diperlakukan adil, ketika kelompok minoritas merasa tidak aman, ketika hukum terasa berbeda antara yang kuat dan yang lemah, maka rasa kebangsaan perlahan dapat melemah. Di sinilah Pancasila harus diuji bukan dari seberapa sering ia disebut, tetapi dari seberapa jauh ia diwujudkan.
Sering Diucapkan, tapi Tidak Selalu Dijalankan
Masalah utama kita bukan kekurangan slogan Pancasila. Justru Pancasila sangat sering disebut dalam pidato, upacara, maupun ruang publik lainnya. Masalahnya, nilai Pancasila belum selalu hadir dalam perilaku sosial, kebijakan publik, hingga praktik kekuasaan.
Jika sila kelima berbicara tentang keadilan sosial, maka data kemiskinan dan ketimpangan menunjukkan bahwa pekerjaan besar masih tersisa. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada September 2025, persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,25 persen atau setara dengan 23,36 juta orang. Angka ini memang menurun dibandingkan Maret 2025 dan September 2024, tetapi jumlah absolutnya tetap menunjukkan bahwa jutaan warga masih belum sepenuhnya menikmati janji kesejahteraan kemerdekaan (Badan Pusat Statistik [BPS], 2026a).
Ketimpangan juga masih menjadi persoalan penting. BPS mencatat gini ratio Indonesia pada September 2025 sebesar 0,363. Angka ini membaik dibandingkan Maret 2025, tetapi ketimpangan di perkotaan masih lebih tinggi, yaitu 0,383, dibandingkan perdesaan sebesar 0,295 (BPS, 2026b). Data ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan dan pembangunan belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dari sisi ketenagakerjaan, BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka pada Agustus 2025 sebesar 4,85 persen. Pada periode yang sama, rata-rata upah buruh sebesar Rp3,33 juta (BPS, 2025). Data ini mengingatkan bahwa keadilan sosial bukan hanya soal tersedianya pekerjaan, tetapi juga soal kualitas pekerjaan, upah layak, perlindungan tenaga kerja, dan kesempatan ekonomi yang adil bagi semua warga.
Tantangan lain tampak dalam kehidupan toleransi dan kebebasan beragama. SETARA Institute (Antara News, 2026) mencatat sepanjang 2025 terdapat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama / berkeyakinan dengan 239 korban. Angka ini memang menurun dari 260 peristiwa pada 2024, tetapi tetap menunjukkan bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab masih menghadapi ujian serius dalam praktik sosial sehari-hari.
Ruang digital juga menjadi cermin baru bagi kualitas pengamalan Pancasila. Kementerian Komunikasi dan Digital (2025) mencatat bahwa sepanjang 25 Agustus hingga 21 Oktober 2025, pemerintah telah menangani 3.943 konten disinformasi, fitnah, dan kebencian di berbagai platform digital. Selain itu, 1.674 isu hoaks diidentifikasi sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Data ini menunjukkan bahwa tantangan persatuan hari ini tidak hanya hadir di jalan, kantor, atau lembaga politik, tetapi juga di layar ponsel yang kita genggam setiap hari.
Masalah integritas publik juga masih menjadi pekerjaan besar. Transparency International (2026), mencatat bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada pada angka 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola publik. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengingkaran terhadap keadilan sosial dan kemanusiaan.
Data-data tersebut memperlihatkan bahwa Pancasila tidak sedang kekurangan peringatan, tetapi membutuhkan pembuktian. Selama kemiskinan, ketimpangan, intoleransi, hoaks, ujaran kebencian, dan korupsi masih menjadi persoalan nyata, maka merawat Pancasila berarti berani mengubah seremoni menjadi kerja sosial, kerja politik, dan kerja kebudayaan yang konkret.
Merawat Pancasila Sama dengan Merawat Keadilan dan Kemanusiaan
Teori Emile Durkheim (1984) tentang solidaritas dapat membantu membaca tantangan Indonesia hari ini. Durkheim membedakan solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik tumbuh dalam masyarakat yang relatif seragam, sedangkan solidaritas organik tumbuh dalam masyarakat modern yang kompleks dan terdiferensiasi, ketika berbagai kelompok saling bergantung satu sama lain.
Indonesia hari ini jelas bukan masyarakat yang seragam. Karena itu, persatuan Indonesia tidak bisa dibangun dengan memaksa semua orang menjadi sama. Persatuan justru harus dibangun melalui kesadaran bahwa perbedaan adalah kenyataan, sedangkan kerja sama adalah kebutuhan. Dalam masyarakat majemuk, Pancasila seharusnya menjadi dasar untuk mengelola perbedaan secara adil, bukan alat untuk membungkam perbedaan.
Dalam teori modal sosial Robert Putnam (2000), masyarakat yang sehat membutuhkan jaringan, norma, dan kepercayaan yang memungkinkan warga bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Putnam membedakan bonding social capital, yaitu ikatan kuat dalam kelompok dekat, dan bridging social capital, yaitu jembatan lintas kelompok sosial yang berbeda. Bridging social capital dekat dengan semangat gotong royong lintas identitas dalam bahasa Pancasilanya.
Perlu ditegaskan bahwa masyarakat membutuhkan lebih banyak keteladanan, bukan sekadar imbauan moral. Karena itu, merawat Pancasila perlu dimulai dari tiga hal. Pertama, merawat keadilan. Sila kelima tidak boleh berhenti sebagai kalimat indah dalam teks Pancasila. Ia harus hadir dalam kebijakan yang berpihak pada pemerataan kesempatan, perlindungan kelompok rentan, akses pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang manusiawi, dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Kedua, merawat kemanusiaan. Sila kedua mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Perbedaan agama, suku, status ekonomi, pilihan politik, dan pandangan hidup tidak boleh menghapus kewajiban kita untuk memperlakukan orang lain secara adil dan beradab. Dalam kehidupan sehari-hari, nilai ini tampak dalam sikap sederhana berupa tidak merendahkan, tidak menyebar kebencian, tidak mudah menghakimi, dan tidak menjadikan penderitaan orang lain sebagai bahan olok-olok.
Ketiga, merawat dialog karena musyawarah bukan hanya prosedur dalam rapat, melainkan etika mendengar. Di tengah budaya saling serang, kemampuan mendengar menjadi tindakan Pancasilais yang sangat penting. Demokrasi tidak akan sehat jika setiap kelompok hanya ingin menang sendiri dan menolak memahami alasan kelompok lain.
Merawat Pancasila berarti merawat Indonesia sebagai rumah bersama. Rumah itu tidak cukup dihias dengan simbol. Namun, juga harus dijaga dengan keadilan, dirawat dengan kemanusiaan, diperkuat dengan persatuan, dan dihidupkan melalui musyawarah. Pancasila akan tetap relevan selama tidak hanya diperlakukan sebagai slogan kosong, tetapi sebagai cara berpikir, cara bertindak, dan cara mengelola kehidupan bersama. Selamat hari lahir Pancasila. Merdeka!
Oleh: Khotim Fadhli
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas KH A Wahab Hasbullah (Unwaha) Tambakberas Jombang