Suluk.ID
Wednesday, December 10, 2025
  • Home
  • Ngilmu
  • Pitutur
  • Kekabar
  • Panutan
  • Pepanggen
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ngilmu
  • Pitutur
  • Kekabar
  • Panutan
  • Pepanggen
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Suluk.ID
No Result
View All Result
Home Ngilmu

Solusi Atasi Kriminalisasi Guru

Mukani by Mukani
December 10, 2025
in Ngilmu
Share on Facebook

Oleh: Mukani

Guru Ahli Madya di SMAN 1 Jombang dan MA Salafiyah Syafi’iyah Seblak Jombang

Dunia pendidikan di Indonesia menjadi gaduh. Ini karena kasus kriminalisasi yang menimpa Mansur. Guru SD di Kendari itu divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar satu milyar. Pembacaan vonis sudah dilakukan Senin (1/12) di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara.

Kasus Mansur ini bermula dari laporan salah satu walimurid. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual kepada salah satu siswinya. Peristiwa itu terjadi Senin, 8 Januari 2025. Proses pun berlanjut, mulai dari penyelidikan sampai penyidikan digelar di Polres Kendari.

Penasihat hukum Mansur langsung menyatakan banding. Ini dilakukan karena hakim dinilai tidak melihat fakta-fakta persidangan. Saksi yang diajukan untuk didengarkan keterangannya hanya satu orang. Hasil visum dari rumah sakit juga tidak diperlihatkan di persidangan secara memadai.

Tidak Reaktif

Kasus guru Mansur ini bukan pertama kali. Namun seolah sudah menjadi rentetan yang berkesinambungan. Mulai kasus guru Budi Cahyono (2018) di Sampang yang meninggal dunia karena dihajar muridnya sendiri. Sampai paling terakhir saat guru madin Ahmad Zuhdi di Demak yang harus didenda Rp 25 juta oleh walimurid. Termasuk guru Eko di Trenggalek yang dianiaya kakak dari muridnya.

Modus pelaku kriminalisasi terhadap guru biasanya berawal dari hal sepele. Bahkan sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa diajukan ke ranah hukum. Nafsu arogan dan emosional sesaat menjadikan “kesalahpahaman” seperti ini semakin runyam. Bahkan berdampak besar ke khalayak ramai.

Berbagai kasus tersebut telah banyak menyita waktu dan menjadi headline di berbagai media massa. Tentu belum semuanya. Masih ada kasus remeh temeh lainnya yang sebenarnya bisa diselesaikan jika prosedur diikuti. Baik melalui walikelas, guru konseling ataupun komite sekolah. Tidak lantas bersikap reaktif saat murid melaporkan sesuatu ke orang tua, sebelum adanya klarifikasi.

Pemahaman Walimurid

Langkah konkrit dan komprehensif sangat dibutuhkan agar kasus Mansur ini tidak terulang ke depan. Ini karena sebenarnya yang dilakukan guru masih dalam konteks pembelajaran. Bahkan pengakuannya hanya sekedar mengecek suhu badan sang murid yang tidak mengikuti apel. Itupun dengan memegang dahi.

Para walimurid juga sudah saatnya memiliki kesepahaman berbagai dinamika yang terjadi di sekolah. Khususnya terkait dengan problematika pembelajaran. Ini mengingat tugas guru tidak sekedar mencerdaskan, tapi juga membiasakan karakter baik dalam diri murid. Meski itu tidak semudah yang dibayangkan.

Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi yang melindungi guru dari upaya kriminalisasi saat melaksanakan tugas profesinya. Tidak hanya guru di sekolah formal, tapi juga di di berbagai lembaga pendidikan tempat menimba ilmu. Karena mereka adalah para pejuang di garis terdepan dalam mencerdaskan bangsa.

Peran organisasi profesi keguruan juga masih harus ditingkatkan lagi. Tidak sekedar aktif setelah kasus menimpa salah satu anggotanya. Pemahaman yang baik tentang kode etik profesi keguruan harus terus dilakukan. Sehingga diharapkan para guru tidak terus-terusan dikriminalisasikan oleh pihak luar.

Secara teori, antara walimurid dengan pihak sekolah harus terikat dalam sebuah kepercayaan (trust). Anak merupakan “amanat” dari walimurid yang harus dibelajarkan oleh sekolah, terutama guru, agar memperoleh ilmu dan etika. Keduanya harus berjalan secara seimbang.

Namun sering menelan mentah-mentah informasi yang diberikan anak tentang perlakuan guru. Ironinya, reaksi yang diambil tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Pada titik ini, aksi kriminalisasi menjadi respon yang diberikan walimurid tidak bisa dihindarkan.

Jika komitmen ini bisa dipahami dalam benak semua walimurid, maka kasus guru Mansur tidak akan terulang di masa mendatang. Meski semua pihak harus tetap turut serta aktif untuk tetap mengawal perkembangan anak dalam proses pendidikan. Terlebih dari pihak walimurid.

Koreksi dan apresiasi tetap harus diberikan dalam pelaksanaan tugas oleh guru. Namun dengan cara santun. Bukan aksi kriminalisasi yang mencederai wajah dunia pendidikan. Ini karena banyak jalur yang bisa ditempuh dalam menyelesaikan suatu kesalahpahaman.

Aparat penegak hukum sebenarnya berperan penting juga dalam meminimalisasi upaya kriminalisasi terhadap guru. Perlu didorong pihak-pihak yang memperkarakan agar menyelesaikan kasus itu sebelum dibawa ke ranah hukum (restorative justce). Terutama kasus menimpa guru Mansur dengan alat bukti dan saksi yang minim.

Peran media massa juga penting dalam mempublikasikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap guru. Lewat publikasi yang masif dan berkesinambungan, diharapkan stakeholders memiliki kepekaan dan kejernihan hati dalam melihat “kasus” yang menimpa guru. Sehingga diharapkan keadilan benar-benar bisa ditegakkan bagi para guru di depan hukum.

Guru merupakan profesi yang harus diapresiasi semua pihak. Terlebih oleh walimurid yang sudah menitipkan anak ke sekolah. Profesi guru tentu sudah memiliki standar minimal kompetensi dan kode etik yang dihormati. Ini karena guru adalah profesi mulia untuk membentuk generasi bangsa yang bermutu dan berkarakter.*

Mukani
Mukani

Panelis Debat Calon Bupati Nganjuk (2024)

Previous Post

Nalar Dalam Beragama

Related Posts

Nalar Dalam Beragama

Nalar Dalam Beragama

December 9, 2025
Menyebarkan Cahaya Dakwah Dalam Dunia Serba Digital

Menyebarkan Cahaya Dakwah Dalam Dunia Serba Digital

December 4, 2025
Menjawab Tantangan Zaman Melalui Syair KH. Bukhori Masruri

Menjawab Tantangan Zaman Melalui Syair KH. Bukhori Masruri

November 30, 2025
Guru dan Bayang-Bayang Kritik Orang Tua

Guru dan Bayang-Bayang Kritik Orang Tua

November 24, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR

Solusi Atasi Kriminalisasi Guru

Solusi Atasi Kriminalisasi Guru

December 10, 2025
Nalar Dalam Beragama

Nalar Dalam Beragama

December 9, 2025
Artikel Guru PAl SD Tembus Jurnal Scopus Q1

Artikel Guru PAl SD Tembus Jurnal Scopus Q1

December 7, 2025
Load More

MORE ON TWITTER

ADVERTISEMENT

Suluk.ID © 2025

  • Redaksi
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Kerjasama
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ngilmu
  • Pitutur
  • Kekabar
  • Panutan
  • Pepanggen
  • Kirim Tulisan

Suluk.ID © 2025