Suluk.id – Ziarah kubur, Nabi Muhammad SAW pernah melarangnya. Namun perlu diketahui, pelarangan tersebut mempunyai latar belakang tersendiri. Hingga saat ini Rasulullah SAW sudah memperbolehkan bahkan menganjurkan untuk berziarah kubur. Islam menjadi agama dengan kumpulan kisah yang penuh keragaman juga penyesuaian dengan situasi dan kondisi masyarakatnya.
Ziarah kubur merupakan salah satu cara umat Muslim untuk menghormati saudara, tokoh-tokoh agama, pahlawan hingga sahabat Nabi dengan mengunjungi makam dan mendoakannya. Namun, apabila kita kembali menoleh pada masa sebelum Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, konsep ziarah kubur sangat berbeda. Bahkan Nabi sampai melarangnya.
Larangan Nabi tersebut dilatarbelakangi akan kondisi sosial masyarakat Arab pada saat itu. Islam tumbuh di tengah-tengah hiruk pikuk masyarakat yang keyakinan dalam beragama masih kental dengan adat istiadat “kesesatan”. Misalnya, pemujaan kepada berhala, membunuh anak perempuan, hingga mengunjungi makam-makam orang dengan menyakini memberikan dampak bagi kehidupannya.
Tidak hanya itu, mereka sampai dengan mengorbankan nyawa salah dari keluarga nya sebagai bahan pemujaan. Dasar ini yang membuat Nabi SAW tidak membolehkan kegiatan ziarah bagi umatnya kala itu. Bagaimanapun juga Nabi melihat terlebih dahulu kondisi masyarakat apakah sudah menerima ajaran Islam dengan baik.
Melalui akulturasi budaya, Nabi memasukan ziarah sebagai penanaman ajaran agama Islam. Perhatian Nabi melalui penanaman nilai kebaikan membuat lambat laun para pengikutnya bisa menerima akulturasi dari ajaran sebelumnya. Ini yang kemudian menjadi Asbabul Wurud sebuah Hadits Nabi SAW
قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الٌقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya : Rasulullah SAW bersabda : Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian semua.
Dari sedikit kisah di atas, dapat kita maknai bahwa memberikan pemahaman bagaimana Islam menjadi agama bisa beradaptasi dengan perubahan zaman. Dari transformasi hukum kegiatan ziarah, yang mulanya Nabi mengharamkannya menjadi diperbolehkan. Selain itu tetap menekankan kepada pemahaman lebih dalam lagi bagaimana syariat Islam dan ketauhidan penyembahan hanya kepada Allah SWT yang tetap berjalan dengan tetap menghormati warisan kebudayaan umatnya.
Penulis : Alvin Hidayatullah
Editor : Muchamad Rudi C
Suluk.id merawat Islam Ramah serta mengajak beragama yang menggembirakan